GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI-Beredar rumor dikalangan Masyarakat terkait panggilan yang dilontarkan kepada Wartawan oleh penegak hukum terkait Pemberitaan yang diduga dituding Hoax alias tidak benar, Ketua FARPKeN Angkat bicara, Juma’at 02/05/2025
Kabarnya persoalan tersebut telah terjadi beberapa hari terakhir ini bahkan Aparat penegak hukum (APH) Sendiri melakukan panggilan kepada Oknum wartawan itu tanpa pelajari aturan tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk hak tolak.
Atas kejadian tersebut Edward Lahagu sebagai ketua Forum Aliansi Rakyat Peduli kepulauan Nias (FARPKeN) Angkat bicara,
Katanya, ” Dalam persoalan tersebut seharusnya Aparat Penegak hukum harus berhati-hati dan mempelajari UU Tentang PERS dulu baru bertindak, Karena Wartawan memiliki hak tolak untuk menolak mengungkapkan identitas sumber berita, terutama yang dirahasiakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (4). Hak tolak ini melindungi wartawan dari pemanggilan atau pemeriksaan oleh pihak kepolisian atau instansi lain, kecuali pemanggilan oleh pengadilan.” Tuturnya Ketua FARPKeN sambil mengingatkan
(Delianus Harefa)