LINGGA, KEPRI. NAK – Sejak tidak ditemukan kesepakatan secara kekeluargaan berupa mediasi di Mapolsek Singkep Barat beberapa waktu lalu, kini kasus lahan di Sengkang wilayah Desa Tinjul resmi dilaporkan kepala desa tinjul, kecamatan singkep barat ke Mapolres Lingga, dengan harapan besar bisa dilakukan penindakan hukum secara adil dan tegas.
Kapala desa tinjul yang juga sekaligus memangku jabatan selaku ketua APDESI Kabupaten Lingga, Amren mengatakan, “Tepatnya pada Senin 21 April 2025 saya atas nama Amren selaku Kades Tinjul didampingi kuasa hukum saya bapak Martinus, SH resmi melaporkan perkara yang dianggap polimik oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan yang berlokasi di Sengkang Desa Tinjul ke penyidik Mapolres Lingga”, ujarnya selesai menggelar konferensi pers di kedai kopi KKM Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin sore (21/04/2025) pukul 17.45 WIB.
Meskipun pelaporan yang kami buat berjalan waktu cukup panjang sejak pukul 10.00 hingga usai sekitar pukul 15.30 WIB, dan boleh dikatakan sangat cukup melelahkan namu alhamdulilah pelaporan kami diterima dengan baik oleh pihak penyidik dalam hal ini Satreskrim Makopolres Lingga, dan sangat besar harapan kami ”Pelaporan kita ini bisa sesegera mungkin ditindaklanjuti agar persoalan ini bisa menjadi terang benderang kedepannya”.
Kades Tinjul menambahkan, “Ada 5 (lima) poin penting yang kami buat laporan di Makopolres Lingga Senin 21 April 2025 yakni :
– Melaporkan terkait UU Darurat Membawa Senjata Tajam dengan sengaja pada saat menggelar orasi
– Pengancaman – Pengrusakan
– Masuk wilayah orang dan atau masuk area wilayah orang yang sudah dipasang plank himbauan tanpa izin, bahkan melakukan pengerusakan terhadap papan himbauan tersebut.
– Dan untuk Abu Bakar yang notabene nya selaku abang kandung saya juga membuat laporan secara khusus terkait adanya ucapan pengancaman pembunuhan dan ingin membakar secara serius orang tua kami oleh salah seorang oknum yang mengatasnamakan selaku ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang ada di kabupaten lingga”, ungkap Amren Kades Tinjul.
Mewakili warga masyarakat Desa Tinjul kami sangat menyayangkan segala bentuk tindakan yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan salah satu ormas di kabupaten lingga sesuai beredar viral video saat ini dibeberapa akun media sosial seperti Tiktok, Facebook dan sebagainya sungguh menurut kami terkesan sangat berutal dan anarkis. Dan sekali lagi saya katakan peristiwa ini sangat disayangkan terjadi.“Kalau pun tidak cocok dengan mediasi, seharusnya bisa komunikasi ulang. Tidak perlu melakukan tindakan seperti penyerangan ke desa sambil membawa senjata tajam. Itu sudah sangat meresahkan,” tegas Amren Kades Tinjul yang sekaligus juga Ketua APDESI Kabupaten Lingga.
Amren juga berharap laporan yang telah disampaikan ke Satreskrim Polres Lingga ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami percaya Polres Lingga sangat profesional. Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil dan sesuai dengan aturan,” pungkas Amren.
Dokumentasi cuplikan surat klarifikasi dan poto KTA Abu Bakar selaku kepala biro lingga media online indepnewskepri.com
Uniknya, saat diminta poto dan atau gambar surat pelaporan yang dibuat, Abu Bakar yang juga merupakan kepala biro di kabupaten lingga media online indepnews.id sekaligus merupakan abang kandung Kades Tinjul menjelaskan, untuk surat pelaporan resmi yang dilengkapi dengan nomor register kepolisian kita mengantongi bang, dikarenakan menurut keterangan penyidik belum ditandatangani oleh pak Kasatreskrim dan pak Kasat belum dan atau belum bisa hadir ke kantor dan kita hanya dikeluarkan surat berbentuk klarifikasi sebagai langkah tahapan awal kata bagian penyidik kepada kami”, ujar Abu Bakar.
Menanggapi hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan redaksional cahayanewskepri.com belum mendapat keterangan secara resmi dan secara langsung dari Kasatreskrim Makopolres terkait dikeluarkan surat yang disebutkan berupa surat klarifikasi dan bukan surat Berita Acara Pelaporan yang terlampir jelas nomor register surat (BAP) serta belum mengantongi dokumentasi surat tanda terima pelaporan polisi resmi.
(zul/Mhmd)