Diduga Membuang limbah B3 sembarangan, Bengkel Jaya motor injeksi dilaporkan FARPKeN dipolres Nias, Berikut Penjelasan Sekjed

GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI-Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias atau disingkat FARPKeN telah laporkan Bengkel Jaya Motor Injeksi di polres Nias karena diduga membuang limbah B3 Sembarangan, Sabtu 26/04/2025

Kabarnya bengkel tersebut berada di jalan Yosudarso arah pelabuhan Gunungsitoli tepat dekat kampus UNIAS depan kantin Names yang berada diarea lingkungan kelurahan Saombo kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli provinsi Sumatera Utara,

Bacaan Lainnya

Tepatnya pada tanggal 14 April 2025 pihak FARPKeN telah melaporkan persoalan tersebut dipolres nias, Hingga Akhirnya Semalam (26/4) Pihak Unit 4 Reskrim polres nias memberikan surat panggilan sebagai Wawancara Klarifikasi Perkara kepada Pengurus FARPKeN Atas laporan tersebut, Dan hal ini dijadwalkan panggilannya tanggal 30 April 2025 sekira pukul 10 di ruang Reskrim unit 4 polres Nias,

Menurut Angri Helpyn Zebua sebagai sekretaris FARPKeN membenarkan bahwa Panggilan tersebut telah sampai ditangan pengurus saat ini,

” Semalam kita sudah terima surat panggilan dari polres nias untuk panggilan wawancara klarifikasi perkara, Dan hal kita apresiasi Polres dalam gerak cepat menanggapi laporan kita, ” Tuturnya

‘ Apa kira-kira yang di laporkan FARPKeN terhadap kegiatan bengkel tersebut,,?

Jawab Sekretaris FARPKeN, ” Berdasarkan informasi yang kita dengar dari masyarakat bahwa disana ada kegiatan atau perkerjaan perbengkelan sepeda motor, Namun dalam kegiatan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah B3 keparit yang berada disamping bengkel tersebut sehingga aliran pembuangan itu menuju kelaut, Hal Ini sebagai dasar kami bahwa pihak pemilik bengkel tersebut diduga dengan sengaja menyuruh karyawan untuk membuang Oli bekas dan minyak pertalite yang digunakan para montir untuk mencuci bagian mesin motor tersebut,

Dari pantauan awak media telah keluar surat pihak polres Nias dengan nomor B/82/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tentang Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Laporan, Dan disusul dengan Surat panggilan dengan nomor surat B/Und-1713/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tentang Undangan Wawancara Klarifikasi perkara.

Sampai berita ini diterbitkan, Belum ada penjelasan secara resmi terkait laporan tersebut dari pihak bengkel motor itu, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan dalam waktu dekat, (E85)

Pos terkait