Didampingi Kuasa Hukum, Safaringga Laporkan Empat Warga Terkait Dugaan Pencucian Uang Senilai Rp 8 Miliar ke Polres Lingga

Lingga – Kepri. NAK – Kuasa hukum Safaringga, yakni Elas Annra Dermawan, S.H. dan Sartika Lia Apriana, S.H., secara resmi mendampingi kliennya dalam proses pelaporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kepolisian Resor Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. 10/April/2025

Laporan tersebut ditujukan terhadap empat orang warga Dabo Singkep, masing-masing:

Bacaan Lainnya

Inisial

1. MU
2. SU
3. NU
4. SUD

Unisial mu, su, NU, dan sud, ini nama pk

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk upaya hukum kliennya untuk mendapatkan keadilan setelah terjadi dugaan penyalahgunaan hasil investasi yang mengakibatkan kerugian besar. Laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Menurut Safaringga, yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan BNI Life dengan jabatan Bancassurance Specialist (BAS) sejak November 2020 hingga Februari 2025, dirinya menawarkan kerja sama investasi kepada keempat terlapor sejak tahun 2021. Investasi tersebut dijalankan dengan sistem bagi hasil dari produk BNI Life, yang menjanjikan keuntungan 10% hingga 20% per bulan.

Dari kerja sama itu, dana yang terkumpul dari keempat terlapor mencapai sekitar Rp 2 miliar, dengan rincian:
• Susiyan: Rp 500 juta
• Munawarah: Rp 500 juta
• Suryanti: Rp 400 juta
• Nurhayati: Rp 400 juta

Namun, hasil evaluasi dan perhitungan keuangan menunjukkan bahwa para terlapor justru memperoleh keuntungan tidak wajar yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar, yang diduga diperoleh melalui mekanisme yang tidak sah dan mengarah pada praktik pencucian uang.

Dalam konferensi singkat di depan Mapolres Lingga, kuasa hukum Elas Annra Dermawan, S.H., menegaskan:

“Kami percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini dengan profesional. Tujuan klien kami adalah untuk memastikan kejelasan hukum dan pertanggungjawaban atas aliran dana yang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.”

Sementara itu, Sartika Lia Apriana, S.H. juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung dan saksi-saksi kunci yang akan menguatkan laporan ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan awal, dan pihak Polres Lingga diharapkan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menanamkan modal atau mengikuti program investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran, tanpa kejelasan hukum dan otorisasi lembaga resmi.
(Rep/Mhmmd)

Pos terkait