NIAS UTARA/NEWSSANTIKORUPSI-Kepala sekolah SD Negeri 078426 Sanawuyu membatasi Lembaga Swadaya masyarakat saat konfirmasi terkait jumlah siswa aktif dengan siswa penerima Dana Bos disekolah selama ini, Juma’at 10/01/2025
Kabarnya pernyataan kepala sekolah tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Publik nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik yang berlaku di negara Republik Indonesia
Namun Edizaro Zai, S.pd.sd kepala sekolah SD Negeri Sanawuyu justru membatasi dirinya menjawab pertanyaan dari salah seorang LSM itu tentang situasi sekolahnya dengan Alasan harus ada surat tugas dari dinas baru siap menjawab tentang pekerjaan disekolah itu,
Berikut penjelasannya, ” Selebihnya saya tidak bisa jawab pak, kecuali ada rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan yang memberikan surat tugas kepada Bapak, untuk meneliti tugas saya di sekolah, ” Ucap Kepala sekolah SD Negeri Sanawuyu yang diduga menjalankan perintah dari Kepala dinas itu,
Namun ironisnya Asanurdin Zendrato, S. Pd.,MM Kepala dinas pendidikan kabupaten Nias utara terkesan pura-pura tidak tau saat dikonfirmasi,
Katanya, ” Apa ada aturan yang dilanggar pak, ” Jawab kadis pendidikan kabupaten Nias Utara yang terkesan Mengabaikan pertanyaan awak media, Karena yang bersangkutan adalah keluarga bupati nias Utara.
Ditempat yang terpisah Edward lahagu Sekretaris DPC LSM PERKARA Kepulauan nias sangat menyayangkan sikap para ASN di kabupaten Nias Utara yang diduga langgar Undang-undang keterbukaan publik yang membatasi diri dalam memberikan informasi kepada awak media dan LSM,
” Saya pikir ini adalah sikap yang tidak terpuji dalam membatasi informasi yang hendak dipertanyakan LSM dan Awak media kepada pihak instansi dinas pendidikan, Dan saya justru meduga kuat ada hal yang disembunyikan tentang data siswa yang diajukan di dana bos dengan data siswa yang benar-benar aktif,
Saya berharap atensi dari bupati nias Utara dapat menyikapi persolaan tersebut jangan adanya pembiaran atau memelihara persoalan tersebut, “Pungkas Edward lahagu yang kebetulan juga politisi partai Gerindra kabupaten Nias Utara itu.(E85)