Aniaya Teman Tim, Ketua Relawan Srikandi SMART Gusit Dipolisikan

GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI-Moli Dermasinta Lase, 31 tahun yang kebetulan satu Tim mengaku dianiaya oleh Hernelis Dakhi pada Jumat(22/11/2024) di Posko pemenangan Calon Walikota Gunungsitoli No. Urut 2, Sowa’a Laoli – Martinus Lase (SMART), Jl. Diponegoro No. 140, Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli, sekira pukul 22.15 WIB. Minggu 24/11/2024

Moli menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ia sedang makan, tiba-tiba dihubungi beberapa orang rekannya untuk segera merapat ke posko. Dalam rangka penyerahan hadiah kejuaraan oleh Istri Calon Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, Feni Dakhi. Merasa acara itu penting, moli kemudian menyudahi makan dan buru-buru ke posko.

Bacaan Lainnya

Setibanya di posko, ternyata acara yang dimaksud tidak sesuai dengan informasi yang diperoleh. Menurut Moli, Feni Dakhi hanya sebentar di posko, kemudian bergegas pergi lagi.

Merasa dipermainkan, Moli lalu meminta penjelasan Ketua Relawan Srikandi SMART Hernelis Dakhi, dimana Moli bergabung sebagai Relawan dan menjabat sebagai sekretaris. Keduanya kemudian terlibat adu mulut yang membuat Hernelis terdesak dan keluar dari ruangan.

Kemudian, suasana sempat mereda sebentar. Namun salah satu Relawan Bernama Fitri Aceh menghampiri Hernelis Dakhi di luar ruangan, seperti menyampaikan sesuatu. Beberapa saat kemudian Hernelis Dakhi kembali lagi ke ruangan dengan emosi yang memuncak. Lalu menganiaya Moli dengan mendorongnya hingga kepala terbentur dinding, sebelum akhirnya Moli ambruk terpental ke lantai.

“Aku didorong sangat kuat, sampai kepalaku terbentur dinding. Kemudian terjatuh ke lantai”. Kata Moli yang dikonfirmasi di rumah kerabatnya di Desa Hilihao, Gunungsitoli, pada Sabtu(23/11/2024).

Moli yang sudah oyong, mencoba menghubungi keluarganya. Kemudian ia dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Atas peristiwa tersebut, Moli bersama kerabat yang berdatangan, memutuskan membawa masalah ini ke ranah hukum. Akhirnya malam itu juga pihaknya mendatangi Mapolres Nias untuk membuat laporan polisi, dimana berdasarkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) mereka diterima pada pukul 23.54 WIB untuk meminta keadilan dan perlindungan hukum atas kejadian itu. (E85)

Pos terkait