Yulita Dohona Diduga dianiaya suami & istri, Akhirnya Dipolisikan 

GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI-Dua orang pelaku penganiayaan kepada salah satu warga masyarakat Desa Fadoro kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli di polisikan dipolres nias. Minggu 14/07/2024

Kabarnya pelaku tersebut suami dan istri, Membuat Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena Umur (48) Tahun korban penganiayaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut yang bersangkutan melaporkan hal tersebut di polres Nias dengan nomor STPLP/313/VII/SPKT POLRES NIAS POLDA SUMATERA UTARA dengan delik laporan secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan.

Menurut keterangan Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena (korban) saat dikonfirmasi usai memberikan keterangan dipolres nias menyampaikan,

” Terduga pelaku berinisial VS (40) dan TD (50) adalah suami istri, tempat tinggal didesa Fadoro kecamatan Gunungsitoli Idanoi kota Gusit. Dua pelaku ini menyerang dia di rumahnya dengan cara ; pelaku perempuan memukul tangan kanannya dengan kayu dan juga memegang kuat kedua tangannya. Dan Pelaku laki-laki mencekik lehernya dari belakang sambil menekan kuat serta memukul HP korban hingga HP tercampak dan pelaku sambil mengatakan kubunuh kau serta tangan kanannya mengancam ,dengan memegang kayu, menakuti korban.

Tambah korban ” saya menderita kesakitan dileher, akibat dicekik dari belakang oleh suami pelaku, serta lengan kanan saya sudah memar dan bengkak akibat pukulan kayu istri pelaku. sekarang saya tidak bisa menggerakkan leher dan tangan saya serta saya ketakutan jika pelaku ini menyerang kami lagi, karena sudah pernah dua kali mereka ini memukul saya sebelumnya.

Saya dan suami saya serta anak anak ketakutan atas pengancaman bunuh oleh para pelaku, jangan mereka mengulangi perbuatan mereka ini, kami memohon Bapak dari Polres membantu pengamanan diri kami, serta memohon agar laporan kami ini diproses dan pelaku dijerat hukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya, Jelasnya Korban (E85)

Pos terkait