BATAM. NAK – Lawyer Saferiyusu Hulu, S.H, M.H Resmi Laporkan Yang Diduga Premanisme Mengaku dari Organisasi GRIB Dibawah Naungan Hercules,
“Saya Advokat Saferiyusu Hulu menyampaikan Laporan dan Perlindungan Hukum Kepada Polresta Barelang terkait dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan pada Sabtu (11/072024), sore hari.
Duduk persoalan yaitu, 1 (satu) Rumah Legenda Malaka, tepatnya di Blok D1 Nomor 2 berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik inisial B, klien dari Adv. Safer Hulu, diduga sedang dikuasai oleh orang yang tidak berhak.
Anehnya, rumah tersebut dikuasai dalam bentuk disewakan oleh orang yang tidak berhak dan penerima sewa orang yang tidak berhak pula.
“Hal yang agak menggelikan karena penyewa telah habis masa sewa pada tanggal 1 Juli 2024, tetapi tidak mau keluar dari rumah tersebut,” Paparnya
Untuk diketahui, kondisi rumah tersebut telah disekat bagi dua, sebelah disewakan untuk jual buah, dan di sebelah jual sepeda, akan tetapi pihak penjual sepeda mengetahui duduk persoalannya bahwa rumah tersebut milik orang lain yaitu klien Advokat Fery Hulu sehingga barang-barang (sepeda) dikeluarkannya sendiri untuk dikosongkan.
Sementara penjual buah awalnya berjanji kepada Advokat Ferry Hulu pada saat dikasih peringatan lisan sebanyak tiga (3) kali bahwa pihaknya mau keluar dan mau mengosongankan rumah tersebut, namun setelah habis masa sewa pada tanggal 1 Juli 2024 tetap juga ngeyel entah siapa yang memprovokasi nya sehingga tidak mau keluar dari rumah milik klien Ferry Hulu.
Karena waktu sewa berakhir di tanggal 1 Juli 24, Advokat Saferiyusu Hulu datang mengendarai mobil sedan parkir depan rumah klien selama 2 hari tinggal tanggal 6 juli 2024
Pada saat kejadian ancaman kekerasan tepatnya pada (06/07/24), saat di lokasi, saya Advokat Fery Hulu bersama rekan2 sedang membersihkan rumah klien tempat jual sepeda sebelumnya yang telah dikosongkan.
Datang dua orang laki-laki tidak di kenal memanggil Safer Hulu utk duduk di Warung Makan Ayam bakar Juragan, disitulah datang beberapa orang tak dikenal duduk mengelilingi Advokat Safer, mereka meminta agar tidak boleh masuk rumah Klien dan memindahkan mobil yang sedang parkir depan rumah klien.
Ancaman kekerasan yang dialami yaitu *Berdiri dua orang laki-laki dengan suara keras laki-laki botak berteriak “mobil mu di situ pindah anjing kau, Mau fight kau, Ambil parang di mobil “Ku potong kau, anjing kau, tangan Kiri menunjuk muka Advokat Ferry Hulu badan miring kedepan mau meninju muka Ferry Hulu,* tapi ditahan oleh kawan-kawanya si botak
*Seorang lagi yang memakai topi memegang Aqua mengayun tangan ke belakang badan miring ke depan hendak melempar Aqua ke muka muka Ferry Hulu*
Perkara ini saya Advokat Saferiyusu Hulu sebagai korban dugaan tindak Pidana telah menyampaikan Laporan dan perlindungan hukum kepada Polresta terkait dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan pada tanggal 11 Juli 2024.
Saya Advokat Safer Hulu berharap kepada Bapak Kapolresta Barelang beserta Jajarannya untuk mengusut tuntas perkara ini.
Saya mengapresiasi tindakan Polresta Barelang telah menerima Laporan permohonan perlindungan hukum saya.