GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI-Menanggapi isu yang beredar terkait pelantikan inspektur kota Gunungsitoli, Pemerintah telah memberikan Jawaban tanpa bukti. Kamis 18/07/2024
Hal ini berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,
Yang penerapanya pada Surat Edaran nomor 800/4070/SJ tentang konsultasi pembentukan panitia seleksi jabatan Inspektur daerah dan Inspektur pembantu dilingkungan pemerintah Daerah,
Selanjutnya hal tersebut dijelaskan pada bagian ketiga (3) poin (b) yang berbunyi ‘ Bupati/Wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi Inspektur daerah kabupaten/kota dan Inspektur pembantu daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,
Menurut Orani Wilfrid Lase, SH Kepala dinas Kominfo kota Gunungsitoli saat dikonfirmasi awak media, Terkait persoalan tersebut,
Menyampaikan, ” Perpindahan Sdr. Motani Telaumbanua, SH dari jabatan Inspektur Daerah ke jabatan Kepala BPKPD, sudah memdapatkan rekomendasi KASN dan rekomendasi Gubsu.
Perpindahan Sdr. Motani Telaumbanua, SH, dari jabatan Kepala BPKPD ke jabatan Inspektur Daerah, sudah mendapatkan rekomendasi KASN, dan Persetujuan Mendagri melalui Gubsu.
Demikian. Tks, ” Tuturnya
‘ Kira-kira bisa kami dikirim foto surat KASN dan persetujuan mendagri melalui Gubsu agar bisa kita muat dalam pemberitaan kita pak,,,? ‘
Jawabnya, ” Utk surat2 tsb, akan lebih baik, bila berkomunikasi dgn teman2 BKPSDM, Tks,
Pemko Gusit melakukan kegiatan pelantikan/pengukuhan pejabat, dengan dasar dan Rekomendasi serta persetujuan KASN, Gubsu, dan mendagri. Pemko Gusit taat aturan. Demikian. Tks” Terangnya Wilfrid yang terkesan tidak bisa membuktikan dokumen melalui pesan singkat via Whatsapp 09:25 Wib tadi pagi.
Selanjutnya untuk membuktikan pernyataan kadis kominfo tersebut awak media melakukan konfirmasi kepada kepala BPKPD kota Gunungsitoli dengan nomor 0823 7029 XXXX, Namun yang bersangkutan tidak bisa memberikan jawaban sampai saat ini,
Sampai berita ini diterbitkan pihak pemerintah kota Gunungsitoli melalui instansi terkait belum mampu membuktikan pernyataan Kadis kominfo terkait persoalan
Rekomendasi serta persetujuan KASN, Gubsu, dan mendagri, Mengapa ya,,,? (E85)