Kabid mutasi terkesan tak paham PP 72 TA 2019, Walikota Gunungsitoli diduga tabrak aturan

GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI-Pelantikan yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret yang lalu diruang lingkup pemerintah kota Gunungsitoli menjadi kontroversi ditengah-tengah masyarakat, Orang nomor (1) satu dikota Gunungsitoli diduga tabrak aturan saat mutasi jabatan Inspektur. Selasa 23/07/2024

Hal ini diduga ketidak mampuan seorang kepala bidang Mutasi menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlakukan,

Bacaan Lainnya

Terlihat pada mutasi jabatan Inspektur yang dilaksanakan pada beberapa bulan yang lalu, tanpa melaksanakan mekanisme pada pemberhentian jabatan Inspektur tersebut.

Menurut Hendrikus Zebua, ST sebagai
Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Gunungsitoli,

Menyampaikan, ” Selamat sore Pak..
Mutasi dan pelantikan inspektur tgl 22 Maret 2024 sdh sesuai regulasi Pak (sdh mendapatkan rekomendasi KASN dan persetujuan Gubernur Sumatera Utara).
Demikian jg dengan tgl 15 Juli 2024, sdh mendapatkan rekomendasi KASN dan Persetujuan Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara.

Dasarnya PP 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019, Dan sbg informasi seluruh proses mutasi dan pelantikan pada tgl 15 Juli 2024, telah dilaporkan secara tertulis oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Mendagri, Ketua KASN dan Gubernur Sumatera Utara.

Sebagaimana mekanismenya telah diuraikan melalui SE Mendagri Nomor 800/4070/SJ tanggal 15 Juli 2020, Diakhir konfirmasi menyampaikan, “Mohon maaf jk jawaban kami kurang berkenan”, Ujarnya sambil mengakhiri.

Pasal dari penjelasan kabid tersebut, Tidak menjelaskan subtansi mengapa atau alasan dipindahkan yang bersangkutan sebagai Inspektur sesuai dengan Amanah peraturan pemerintah no 72 tahun 2019,

Dimana tertera dalam peraturan pemerintah dan surat Edaran Mendagri tersebut adanya pembentukan panitia seleksi jabatan Inspektur daerah yang berkerja menyampaikan kepada pimpinan daerah mengapa yang bersangkutan di mutasi alias dipindah tugaskan,

Kuat dugaan hal tersebut belum dilaksanakan, Dan Walikota Gunungsitoli melaksanakan pelantikan yang terkesan tidak sesuai dengan amanah Peraturan pemerintah, (Diduga Tabrak Aturan). (E85)

Pos terkait