GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI-Laporan dugaan Gratifikasi dan pungli yang melibatkan Camat Gunungsitoli sebagai Terlapor diproses, Pelapor memberikan keterangan Di polres nias, Juma’at 19/07/2024
Kabarnya surat permintaan keterangan tersebut dilayangkan pada tanggal 16 Juli 2024 dengan nomor B/2330/VII/RES.3.3/2024/Reskrim,
Terlihat pelapor menghadiri undangan tersebut pada hari jumat hari ini bertempat di Ruangan unit III Tipidkor Sat Reskrim polres nias Jln, Bhayangkara No 01 Gunungsitoli.
Menurut Edward Lahagu sebagai Pelapor usai memberikan keterangan menyampaikan, Hari dirinya dipanggil di Unit III memberikan keterangan,
“Saya sudah memberikan keterangan terkait Pelapor saya mengenai dugaan Gratifikasi dan pungli yang dilakukan oknum Camat tersebut,
Saya menyampaikan bahwa kesempakatan yang di sepakati bersama oleh seluruh kepala desa tersebut dilaksanakan diruangan rapat kantor camat Gunungsitoli, artinya tanpa sengaja Camat Gunungsitoli mengetahui kesepakatan tersebut, ” Paparnya
‘ Kira-kira apa harapan Anda sebagai Pelapor terkait persoalan ini,,,? ‘
Jawabnya, ” Saya berharap persoalan ini mendapat kepastian hukum, Dan saya juga mengapresiasi pihak polres nias cepat memproses persoalan ini, Intinya dari laporan kami ini bahwa adanya dugaan Gratifikasi dan pungli, Maka saya berharap Pihak penengak hukum memanggil pihak BRI untuk menyelidiki Aliran uang tersebut, ” Pungkasnya Edward lahagu yang sering disapa edu itu.