GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI-Belum seumur jagung pejabat yang dilantik Walikota Gunungsitoli pada tanggal 22 maret 2024, Akhirnya dirubah kembali pada tanggal 15 Juli 2024, Diduga yang bersangkutan tak paham aturan, Rabu 17/07/2014
Kabarnya hal ini menyeret orang nomor satu di kota Gunungsitoli terkait regulasi Mutasi jabatan Inspektur yang dibuat mondar-mandir selama ini tanpa mekanis aturan yang ada,
Hal ini berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,
Yang penerapanya pada Surat Edaran nomor 800/4070/SJ tentang konsultasi pembentukan panitia seleksi jabatan Inspektur daerah dan Inspektur pembantu dilingkungan pemerintah Daerah,
Selanjutnya hal tersebut dijelaskan pada bagian ketiga (3) poin (b) yang berbunyi ‘ Bupati/Wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi Inspektur daerah kabupaten/kota dan Inspektur pembantu daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,
Regulasi ini diduga kuat belum dipenuhi pemerintah kota Gunungsitoli, Dan oknum Inspektur yang dilantik beberapa hari lalu tidak menghadiri kegiatan pelantikan.
Sampai berita ini ditayangkan, kadis kominfo kota Gunungsitoli belum memberikan pernyataan secara resmi, Pada hal awak media telah mengirim pesan singkat via Whatsapp kepada Orani Wilfrid lase, SH dengan nomor 0813 6138 XXXX sekira pukul 16:14 Wib sore ini, Namun demikian awak media tetap berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan.(E85)