Berikut Hak jawab Dan koreksi Pemerintah kota Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI-Sehubungan dengan pemberitaan tentang Infeksi pada salah satu korban sunatan massal pada kegiatan hari jadi kota Gunungsitoli yang dilaksanakan di bulan April yang lalu, Berikut Hak jawab dan koreksi pemerintah kota Gunungsitoli. 26/06/2024

Berdasarkan surat Dinas komunikasi dan Informatika kota Gunungsitoli dengan nomor surat 500.12.13/14357 Diskominfo-IKP/2024, Prihal : Hak Jawab dan Koreksi Pemerintah Kota Gunungsitoli,

Bacaan Lainnya

Hal tersebut didasari Undang-Undang Nomor 14 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 angka 11 dan angka 12 serta kode etik jurnalistik,

Dimana dalam surat tersebut dijelaskan pada poin (1) Tidak benar anak dibawah umur menjadi korban sunatan massal di UPTD puskesmas kauko kecamatan Gunungsitoli, (2) Berdasarkan klarifikasi dari kepala dinas kesehatan kota Gunungsitoli, Menjelaskan bahwa isi berita yang disajikan oleh media news anti korupsi tersebut adalah kegiatan sunatan massal yang dilaksanakan oleh UPTD puskesmas kauko sebagai salah satu kegiatan hari jadi kota Gunungsitoli ke-346 tahun ditahun 2024 ini tanggal 3-4 April 2024 yang lalu.

Lanjutnya, Dari (e) 16 orang yang telah dilaksanakan tindakan sunat Massal, 15 orang melakukan kontrol ulang perawatan luka PKM kauko, Kecuali pasien inisial ET Tidak datang kontrol ulang. (f) pada tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 19:00 Wib kader kesehatan dan kepala Dusun II Desa Sifalaete ulu menghubungi Bidan desa via telepon untuk menyampaikan informasi bahwa pasien ET belum sembuh. (g) tanggal 15 April 2024 bidan desa mengunjungi rumah Pasien ET untuk melihat kondisinya dan pada saat itu pasien sedang berbaring ditempat tidur dan menyatakan keadaan belum sembuh, bidan desa ingin melihat luka pasca sunat tetapi pasien menolak pada malamnya, Keluarga pasien menghubungi bidan desa dan menjelaskan kondisi pasien dan serta mengirim foto dan video keadaan luka pasca sunat, keluarga menyatakan bahwa luka pasca sunat, Keluarga menyatakan bahwa luka pasca sunat selamat ini dirawat oleh perawat yang bukan staf puskesmas kauko dimana perawat luka pasca sunat pertama kali dilaksanakan pada tanggal 10 April 2024 (7 hari setelah pelaksanaan sunat)

Lalu pada bagian (4) berdasarkan kronologis diatas, pemberitaan yang disampaikan oleh media News antikorupsi sekali lagi kami menyatakan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak berimbang karena media Newss antikorupsi sebelum nya tidak pernah konfirmasi atau pun diklarifikasi Kepala UPTD puskesmas kauko atau kepala dinas kesehatan kota Gunungsitoli, (E85)

Pos terkait