Yayasan Budi Bakti Keuskupan Sibolga digugat di Pengadilan Gusit, Karena membuat keputusan sepihak

NEWSSANTIKORUPSI/GUNUNGSITOLI-Yayasan Budi Bakti keuskupan Sibolga diduga memberikan keputusan Sepihak terhadap salah satu Dosen yang sehari-hari mengajar STP Dian Madala yang berada di jalan Nilam No 4 Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli provinsi sumatera Utara, Membuat yang bersangkutan memberikan Gugatan dipengadilan Negeri Gunungsitoli. Kamis 25/05/2023

Kabarnya Gizakiama Hulu yang selama ini menjadi Dosen di STP Dian Madala diberhentikan oleh sepihak tanpa surat peringatan atau teguran dari Yayasan Budi Bakti keuskupan Sibolga itu,

Bacaan Lainnya

Katanya, ” Saya diangkat oleh yayasan budi bakti menjadi dosen tetap dengan SK pertama tahun 2015 lalu dikuliahkan ambil S2 selama dua tahun

Sesudah tamat S2 maka kembali pulang ke STP Dian Mandala untuk mengabdi dengan SK kedua dari yayasan budi bakti tahun 2017.

Pada bulan November 2022 saya dipanggil dan diberhentikan secara lisan tanpa P1, 2, dan 3 dan tanpa SK pemberhentian, Lalu baru diberi SK pemberhentian saya oleh yayasan pada Februari 2023,” Ucapnya

Atas kejadian tersebut yang bersangkutan mengambil langkah secara hukum untuk mencari keadilan dengan menggugat Perbuatan Melawan hukum dengan nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Gst, Dalam Loporan perkara tersebut Tergugat pertama (I) Ketua Yayasan Budi Bakti keuskupan Sibolga, Tergugat Ke dua (II) Ketua STP Dian Madala Gunungsitoli,

Menurut Eman Syukur Harefa,SH sebagai kuasa hukum Penggugat sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak yayasan dan sekolah perguruan tinggi tersebut, Dan yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa perlu adanya evaluasi dan mencopot oknum-oknum yang bertindak sepihak tersebut yang dapat merugikan Mahasiswa yang bersekolah disana,

Ditempat yang berbeda Pastor Sergius Lay sebagai ketua yayasan Budi Bakti keuskupan Sibolga saat dikonfirmasi (25/5) melalui pesan singkat via WhatsApp sekitar pukul 09:55 Wib dengan nomor 0812 9477 XXXX terkait persoalan tersebut, Namun yang bersangkutan tidak mau berkomentar pada hal pesan singkat tersebut telah terceklis biru yang artinya telah dibaca yang bersangkutan. (E85)

Pos terkait