LPPNRI, Kinerja Bea Cukai Kuala Tanjung Dipertanyakan ? Terkait Pengamanan Balpres

Newssantikorupsi.com- Kapal motor Bermuatan dari ribuan balpres (pakaian bekas), yang menyandar diperairan Pelabuhan tikus desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera utara, Rabu, 31/09/2022, yang diamankan oleh pihak Bea cukai Kantor Pengawasan pelayanan Bea cukai tipe madya Pabean Kuala Tanjung, Jalan Acces road PT. Inalum kabarnya bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Poldasu.

Pengamanan Kapal motor bermuatan balpres (pakaian bekas monja), yang di prediksi masuk dari negeri jiran Malaysia ke Indonesia, yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen kepabean nya.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan awak media, dari ratusan balpres (pakaian bekas monja) yang berada dikapal motor, setelah dimuat ke dumtruck jenis mobil cold diesel yang diperkirakan ada sekitar 16 mobil, selanjutnya, balpres diangkut dari pelabuhan tikus, yang terletak di Desa Dahari indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara menuju keluar.

Kinerja Pihak Bea Cukai Kuala Tanjung yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Poldasu sebenarnya patut untuk diapresiasi, namun sebalik nya terkesan tertutup.

Sangat disayangkan, dari beberapa awak media berharap, sangat mengharapkan dan keterbukaan untuk mendapatkan informasi yang akurat dari pihak Bea Cukai Kuala Tanjung, dan pastinya barang-barang tangkapan dari balpres tersebut, yang akan ditempatkan dipelataran depan Kantor Bea cukai Kuala Tanjung, sebagai bahan barang bukti, yang akan dilakukan Penyelidikan, untuk mengetahui kempemilikan dari barang balpress tersebut, termasuk kepemilikan kapal motor yang dipergunakan serta para Anak Buah Kapal (ABK).

Sehingga diharapkan proses hukum akan berjalan sebagai bentuk penegakan hukum dan membuat para pelaku pelanggar hukum akan merasakan efek jera, sebut Roberth Simanjuntak.SH dari Sosial Kontrol Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara-RI (LPPNRI) Kabupaten Batu Bara, Kamis, 08/09/2022.

Memastikan informasi yang berkembang atas seolah raibnya balpres-balpres itu, awak media bersama Roberth Simanjuntak, SH, selaku ketua LPPN RI, ingin mendapatkan informasi akurat dan pelaksanaan penegakan Hukum, menyambangi kantor Bea Cukai di Kuala Tanjung, Kamis Siang, 08/09/2022, kunjungan nya diterima oleh Jefrey selaku Humas Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung.

Diruangan aula, Jefrey hanya mengatakan, “terkait hasil pengamanan balpres di Kecamatan Talawi, konfirmasi saja ke Kantor wilayah Bea Cukai Belawan, dan saya hanya dapat menyampaikan sebatas itu saja, ini atas perintah pimpinan Kanwil Bea Cukai Belawan”, ujar Jefrey kepada awak media.

Pemerintahan yang bersih (Clean Goverment) merupakan pemerintahan yang prioritas pembangunan lebih mengarah pada peningkatan kinerja, agar pemerintah mampu menciptakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparatur pemerintah.

Roberth Simanjuntak SH, sangat kecewa dan menyesalkan dengan alasan nya jefrey sebagai humas bea cukai, serta menyayangkan sekali perihal kinerja Bea Cukai Kuala Tanjung, Kanwil Bea Cukai Belawan Medan yang sangat terkesan menutupi, menjauhkan diri dari pihak media maupun LSM, mengenai atas berita yang terkait tangkapan beberapa Balpres yang lalu tersebut.

Bukan hanya kali ini, pernah pada tahun sebelumnya tangkapan Balpres di Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Barang Bukti tangkapan tidak pernah parkir atau diamankan di kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, justeru setiap Barang Bukti tangkapan tersebut langsung dibawa ke medan dan tidak pernah diketahui keberadaannya serta kepastian jumlah Balpres nya serta jenisnya.

Melihat kejadian ini Roberth menilai pihak Bea Cukai belum menjalankan, Azas Kepastian Hukum, Azas Tertib penyelenggara negara, Azas Kepentingan umum, Azas Keterbukaan, Azas Proporsionalitas, serta Azas Akuntabilitas, sesuai psl 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, ungkap Roberth.

Sementara itu, dari Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung yang sudah Otonom, yang mana sudah sepenuhnya menjalankan undang undang pabean sepenuhnya di Wilayah Hukum Kabupaten Batu Bara.

Roberth Simajuntak SH menambahkan, seperti sebelumnya Jefrey di rekaman vidio awak media mengatakan, “Bahwa balpres tersebut akan dibawa ke Polda”, ketika humas Polda dikonfirmasi melalui via Hp atau chatingan WhatsApp nya, Humas polda membalas chattingannya dengan jawaban “tidak mengetahui silahkan hubungi ditkrimsus”. Tandas nya. (albs70)

Pos terkait