Diduga Inspektorat Aceh Singkil dinilai Mandul Indikasi kerugian Negara( ADD) Tugan Rp.753 Jt

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI-Pengelolaan Dana Desa Kampong Tugan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, rawan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana desanya, sebagaimana disampaikan ketua BPKam Irpan Pohon yang meminta aparat hukum, benar benar Berani mengaudit pengelolaan Dana desa Tugan, tahun 2019-2020 yang di sinyalir disalah gunakan oknum pengelola Dana Desa Tugan Kecamatan Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil Kamis tanggal 6/1/2022.

Laporan dan pengaduan Masyarakat Kampong Tugan, dan BPKam sejak Bulan juli tahun 2021 Atas kerugian Negara yang diperkirakan mencapai Rp.753.000.000 sejak tahun 2019-2020 yang ditanda tangani lebih tujuh puluh warga Kampong. Sampai hari ini, permohonan masyarakat meminta hasil Audit Inspektorat atas laporan masyarakat Tugan, sama sekali sampai sekarang Inspektorat Aceh Singkil tidak berani menunjukkan hasil LHP dari inspektorat tersebut. Hingga kami menilai Dinas Inspektorat Aceh Singkil ‘IMPOTEN’. Alias Mandul. Demikian disampaikan Irpan Pohan ketua BPKam Tugan.

Bacaan Lainnya

Tugas dan fungsi Inspektorat kabupaten, mempunyai tugas membantu Bupati untuk membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan membantu perangkat daerah termasuk mengawasi penggunaan, penyimpangan penggunaan anggaran Desa.

“kalau menurut penilaian Kami sebagai BPKAM, Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil dinilai gagal dalam menjalankan fungsi tugasnya, berdasarkan LHP Inspektorat seharusnya menjelaskan persoalan paling mendasar dalam pengelolaan anggaran desa Tugan Kecamatan Simpang Kanan.”

Laporan masyarakat Kampong Tugan sejumlah 70. Orang Warga dan didampingi pengurus BPKAM yang tembusannya ada Ke polres Aceh Singkil, dan Kejaksaan Aceh Singkil. Sampai hari ini pihak aparat penegak hukum juga tidak berani untuk memeriksa kepala kampong Tugan yang dikenal kebal hukum ini.

Mungkin laporan kami juga harus kami sampaikan ke KPK RI agar kerugian negara selama pemerintahan kampong Tugan dapat ditanggapi para penegak hukum RI. Demikian tegas Ketua BPKam Desa Tugan.(Aiyub Bancin)

Pos terkait