Sejumlah Warga masarakat Desa Linau datangi polres Lingga, membuat laporan Hak milik sertifikat Lahan

Lingga. NAK — Kepri – Dalam rangka mengupayakan kembalinya Hak milik berupa Sertifikat Lahan, Sejumlah Warga Masyarakat Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, datangi dan berencana membuat Laporan ke Mapolres Lingga. Senin, (27/12/21)

Diketahui kedatangan sejumlah warga tersebut bertujuan membuat laporan, berupa laporan kehilangan terhadap sertifikat hak milik lahan, dengan jumlah Kurang lebih 88 Sertifikat, yang sampai saat ini diduga tidak diketahui keberadaannya.

Bacaan Lainnya

Salah satu Tokoh pemuda yang ikut hadir mendampingi warga Afrizal(26) mengatakan, kedatangannya bersama Warga Masyarakat Desa Linau di Mapolres Lingga, dengan rencana membuat Laporan terkait Hak milik warga yang akan terus digiring hingga permasalahan selesai.

“Alhamdulillah kedatangan kami bersama warga masyarakat sudah selesai, yang selanjutnya nanti, sesuai dengan arahan dari pihak Polres agar masing-masing warga selaku pemilik lahan yang juga nanti akan terus kami dampingi agar mendapatkan berupa surat pengantar dari Badan Pertanahan Kabupaten Lingga terlebih dahulu,” ungkap Afrizal.

Selanjutnya kata Afrizal, sesuai Arahan dari pihak Polres juga, kedepannya para warga yang merasa memiliki hak di dalam 88 Sertifikat ini, bisa ikut bersama atau secara pribadi menyampaikan Pengaduan ke Polres, seperti yang dilakukannya bersama sejumlah warga pada hari ini.

“Yang penting warga yang punya hak ini, dapatkan dulu surat pengantar dari BPN, yang setelahnya baru di bawa ke Polres untuk dilakukan pengaduan sekaligus nanti bisa di bantu untuk di keluarkan surat kehilangannya, kira-kira seperti itu,” lanjut Afrizal.

Sementara itu Kanit l Polres Lingga melalui Briptu Harrys, membenarkan adanya kedatangan sejumlah Warga Masyarakat Desa Linau ke Polres Lingga, pada Senin siang dengan tujuan akan membuat laporan kehilangan terkait sertifikat hak milik yang di duga belum diketahui keberadaannya.

“Benar, bahwa perwakilan dari masyarakat Desa Linau ada datang ke Polres,” ujar Briptu Harrys saat dimintai keterangan secara lansung oleh awak media.

Lebih lanjut, kedatangan sejumlah warga bermaksud untuk membuat Laporan Kehilangan Surat Sertifikat Tanah dengan Jumlah kurang lebih 88 surat.

“Kami menyarankan agar masyarakat melengkapi laporan dengan Surat pengantar dari BPN sebagai Dasar nantinya untuk diterbitkan surat Kehilangan,” pungkas Briptu Harrys.
(R/Mhd)

Pos terkait