Rapat Pleno Penetapan Calon dan Pengambilan Nomor Calon Kades Serentak Di Kecamatan Besuk

PROBOLINGGO/NEWSSANTIKORUPSI-Rabu 8 Desember 2021 adalah hari bersejarah bagi Calon kades sewilayah Kecamatan besuk dimana di hari rabu tersebut 11 Desa yang terdiri dari:
1. Besuk Agung
2. Randu Jalak
3. Alas Tengah
4. Alas Sumur Lor
5. Klampokan
6. Sindet Lami
7. Alas Nyiur
8. Jambangan
9.Bago
10. Alas Kandang
11. Sumur Dalam

Melaksanakan Penetapan Calon sekaligus dilanjutkan Pengambilan Nomer Urut Calon Kades di Balai kantor desa masing masing, sehingga rakyat tidak akan kesulitan dalam memilih calon kepala desa yang akan di pilihnya.

Bacaan Lainnya

Sebelum Tim Muspika Kecamatan Besuk turun ke Desa di awali dengan Apel Siaga Gabungan Penetapan Calon dan Pengambilan Nomor Calon kades di Halaman kantor Kecamatan Besuk di ikuti oleh seluruh jajaran panitia pilkades, TNI Polri, Satpol PP dan karyawan/ wati Pemerintah Kecamatan Besuk.

Saat Memberi Sambutan Camat Puja Kurniawan, S. STP. M.Si Mengungkapkan sedikit siraman Qolbu bagi para undangan yang hadir di Rapat Pleno Terbuka yaitu:

JADILAH SEPERTI EMBUN DI PAGI HARI,,,
YANG BISA MENYEJUKKAN DAN MENYENANGKAN HATI.

FILOSOFINYA :
PILKADES DAPAT MEMBANGUN PERSAUDARAAN ANTAR SESAMA, MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA SANG PENCIPTA, SERTA TERPILIHNYA PEMIMPIN YANG AMANAH DAN BERKAH.

Camat Puja Kurniawan, S. STP. M.Si juga Mengajak dan Menyampaikan kepada Seluruh Calon Kades Beserta Para Pendukungnya, Siapa pun, Apapun Hasilnya Kades yang Terpilih maka Bagi Calon Kades yang tidak terpilih harus Legowo serta Menerima dengan hati ikhlas Sehingga tidak ada kerusuhan dan gesekan antar para pendukung calon kades dan musti Menghormati kades terpilih tidak perlu ada dendam dan tidak perlu ada rasa kebencian pasca pilkades serentak ini Sehingga Kecamatan Besuk tetap Aman dan Damai.

Karena pilkades serentak ini adalah proses Demokrasi, sedangkan demokrasi di indonesia di Akui oleh Dunia karena memang musyawarah untuk yang mufakat, tidak Menunjuk dan tidak penetapan karena di pilih langsung oleh warga masyarakat sesuai ketetapan undang undang yang berlaku.( Begitu Pungkas Camat Besuk )

Reporter: Baehakki dan Mauzun

Pos terkait