Wow, Diduga Pemdes Membeli Kenderaan Roda Dua Gunakan DD Dimasa Covid-19 Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

BATU BARA/NEWSSANTIKORUPSI-Kendaraan Sepeda Motor (septor) yang seyogyanya di peruntukkan untuk penunjang kelancaran pelayanan masyarakat Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera utara, kini jadi sorotan masyarakat. Jumat, 12/11/2021.

Pasalnya, pembelian Sepeda motor Merk Yamaha jenis R.15 warna Biru, Nomor Polisi BK 3704 O, 01-2026 (Plat Merah) menggunakan Dana Desa ( DD ) Dahari Selebar tahun anggaran 2020, di anggap belum menjadi kebutuhan yang mendesak.

Bacaan Lainnya

Terlebih, sesuai Keppres nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019, Undang Undang No 2 Tahun 2020, Bukti Negara hadir Berikan perlindungan terhadap dampak Covid-19, Pemerintah pusat telah menekankan agar seluruh Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa agar mengutamakan penangan dan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid – 19, ketimbang belanja lainnya.

Dari Amatan dan pantauan awak media dan Tim,di saat mengunjungi Kantor Desa Dahari Selebar, diperoleh informasi bahwa ” Kendaraan roda dua milik desa tersebut, lebih banyak diperuntukan kepentingan pribadi ketimbang dipakai untuk kepentingan Kantor Desa”.

Roberth Simanjuntak SH, dari LPPNRI menyebutkan pada media ini, ” bahwa tahun 2020 melalui pemerintah Republik Indonesia, Pemkab Batu Bara sedang fokus Penanganan kasus Covid 19, Kok bisa-bisanya Pemerintah Desa Dahari Selebar menganggarkan belanja sepeda motor, sehingga menjadi sorotan masyarakat dan Publik, Bukannya mengutamakan masyarakat yang lagi kesusahan, tapi malah belanja kendaraan roda dua memakai uang negara atau uang Rakyat “, sebut Robeth kepada awak media.

Lebih lanjut kata Roberth Simanjuntak, dirinya menyayangkan kinerja Kades Dahari Selebar, yang dengan mudahnya belanja sepeda motor jenis Yamaha R.15, memakai uang Negara, ” jikalau Kades membelinya pakai uang pribadi sah-sah saja, tapi jika pakai uang DD harus melalui proses Musyawarah Dusun (Musdus) maupun Musyawarah Desa (Musdes), serta mengundang tokoh tokoh dari masyarakat dan tokoh agama “, papar Roberth lagi.

Roberth meminta kepada Pemkab Batu Bara, khususnya Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Radiansyah SH, dan maupun Inspektorat Kabupaten Batu Bara, “untuk benar-benar membina dan mengarahkan para Kades SE – Kabupaten Batu Bara, agar menggunakan Dana Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai rujukan pelaksanaan penggunaan anggaran desa”, tegas Roberth.

Ketika awak media dan Tim, mencoba untuk mengkonfirmasi Kades Dahari Selebar di Kantor Desa, Kamis 11/11/2021 namun Efendi selaku Kepala Desa sedang tidak di Kantor.

Menurut salah seorang Kepala Dusun Damyat di Desa Dahari Selebar yang sedang berada di Kantor Desa saat itu, menyebutkan Kades sedang mengikuti rapat di Hotel Singapore Land Sei Balai,jelasrnya. (albs70).

Pos terkait