Tak Melibatkan K.SPSI Rapat Dewan Pengupahan Batu Bara Terkesan “Tidak Profesional”

BATU BARA/NEWSSANTIKORUPSI-Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi (DPC K.SPSI) Kabupaten Batu Bara, menjelaskan bahwa kegiatan rapat dewan pengupahan dapam menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK), yang diselenggarakan di RM Buffet Mangga 25/11/2021 terkesan Tidak Profesional.

Alasannya, Pengurus K.SPSI Kabupaten Batu Bara, yang notabene adalah sebagai leading sektor dalam merumuskan upah di kabupaten, malah tidak di undang sebagai peserta dalam merumuskan upah layak bagi buruh atau pekerja di Kabupaten Batu Bara.

Bacaan Lainnya

” Kami menduga ada skenario yang dibangun dalam rapat tersebut, apalagi acara itu digelar, bukannya di tempat resmi atau tempat khusus, padahal, acara tersebut sangat penting menyangkut hayat kehidupan, kesejahteraan para buruh di kabupaten batubara, melainkan di salah satu rumah makan Aula RM.Buffet Mangga “, ujar penasehat hukum K.SPSI Kabupaten Batu Bara kepada Zulnas Jumat 26/11/2021 Sore.

Erwinsyah Sinurat juga menjelaskan, ” Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menetapkan upah yang layak di daerah sangat penting dan urgen untuk diputuskan, apalagi memang menyangkut keringat para buruh, juga kondusifitas iklim investasi di daerah, yang kini telah menjadi kawasan strategis nasional di Sumatera Utara “.

” angka penetapan, terjadi persoalan dalam menentukan upah minimum kabupaten, pada rapat agenda tersebut, akan tetapi sejauh mana saran masukan dan pertimbangan dari para buruh, sehingga menjadi catatan penting untuk dicermati secara bersama, Secara lahiriah “, kata Erwinsyah Sinurat

Organisasi Kaum Buruh yang bernaung di K, SPSI itu banyak, mereka semua juga seharusnya di undang pada acara tersebut, lantas kenapa K.SPSI sebagai salah satu Induk lembaga, malah tidak dilibatkan, dalam menetapkan upah minimum kabupaten ?.

” Inikan sangat aneh ?, anak lembaga diundang, induknya tidak dilibatkan “, sebut Erwinsyah Sinurat SH menimpalkan.

Bagaimana bisa, Federasi di undang sedangkan konfederasi tidak dihadirkan, karena terkait dengan buruh adalah bagian dari K.SPSI, dalam hal yang sebagaimana telah terjadi DPC K.SPSI, akan mengangkat permasalahan ini dalam acara Konfederasi K.SPSI Sumut, yang akan dilaksanakan pada tgl 9-10/12/ 2021, sesuai dengan surat DPP K.SPSI NO 069/ORG/DPP K.SPSI/X/2021, Perihal Intruksi Konferda .

Secara terpisah kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batu Bara melalui sekretaris Disnaker Tumpak Saragih, saat di konfirmasi awak media menuturkan, ” sesuai kesepakatan, bahwa UMK tahun 2022 tetap memberlakukan UMK 2021. Sesuai kesepakatan dewan pengupah UMK untuk tahun 2022 di nyatakan tetap di angka 3,1 juta perbulan sebagaimana tahun 2021 “, tutur Tumpak kepada awak media melalui telpon selulernya.

Ketika K.SPSI tidak diundang dalam rapat sebagai peserta dalam pengupahan tersebut, Tumpak menyarankan kepada awak media ” agar bisa untuk menghubungi atau mengkonfirmasi kembali kepada Kepala Bidang Industrial (Kabid) Disnaker Batu Bara Ahyaruddin Matondang, karna beliau sebagai Kabid Penyelenggara kegiatan tersebut “, kata Tumpak Saragih. (albs70).

Pos terkait