Sekolah SMAN 3 Lahusa Meminta Pihak Polres Nias Selatan Tindak Tegas Oknum Yang diduga Mengancam Kepala Sekolah

NIAS SELATAN/NEWSSANTIKORUPSI-Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Lahusa yang berlokasi di desa Lahusa 1, kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara sedang mengalami gangguan Kegiatan Belajar/Mengajar (KBM) sejak bulan September yang lalu. Pasalnya jalan akses masuk sekolah diblokir dan dipalang oleh oknum Arobadano Buulolo ungkap kepala sekolah kepada awak media Jumat (12/11/2021).


Kepala sekolah SMA Negeri 3 Lahusa, Nursia Harefa S.Pd tuturnya kepada awak media, “Selama beberapa tahun ini, kami sering mengalami gangguan proses belajar/mengajar di sekolah akibat perbuatan ulah oknum Arobadano Buulolo”. Pada tahun 2019, pemblokiran jalan masuk menuju sekolah juga pernah dilakukan oleh oknum tersebut serta menanami tanaman berupa pohon pisang serta bibit pohon kelapa dihalaman sekolah dengan berbagai dalih/alasan dan oknum tersebut menuntut uang sebesar Rp. 5.000.000 dari pihak sekolah. Pihak Polsek Lahusa bersama dengan Cabdis Teluk Dalam, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Danramil serta Camat Lahusa telah melakukan mediasi untuk penyelesaian masalah tersebut dan pihak sekolah bersedia memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000 kepada Arobadano atas tuntutan yang diberikannya. Dalam mediasi tersebut, oknum Arobadano berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan bersedia mencabut tanamannya yang ia tanami dihalaman sekolah serta membuka jalan yang telah ia palang. Penyelesaian masalah tersebut telah dimuat dalam berita acara oleh Pihak Polsek Lahusa dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan juga Kacabdis Teluk Dalam, Danramil, Camat Lahusa serta beberapa saksi pada hari Jumat, 1 November 2019. Dalam berita acara tersebut, pihak Arobadano mengakui benar telah menghibahkan tanah miliknya untuk pertapakan sekolah SMA Negeri 3 Lahusa dan berjanji tidak akan mengganggu/menghalangi proses kegiatan belajar/mengajar di sekolah dan apabila dilanggar akan bersedia di proses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pada Awal September 2021, oknum Arobadano kembali berulah. Oknum Arobadano memblokir atau memalang jalan masuk ke sekolah dan menanami pohon pisang dihalaman sekolah. Pihak Sekolah telah melakukan pendekatan kepada Arobadano Buulolo bersama dengan komite sekolah dan Kepala Desa, namun oknum tersebut tetap bersikeras untuk tidak membuka palang jalan menuju sekolah dan menolak mencabut tanamannya tersebut. Pada tanggal 17 September 2021 keadaan sekolah makin memburuk yakni ruang kelas dipenuhi dengan kotoran ternak, membuat kegiatan belajar/mengajar terganggu. Kejadian ini terjadi berkali kali tiap minggunya membuat guru dan siswa resah dan tidak nyaman untuk melaksanakan kegiatan belajar/mengajar.
Pada hari Kamis, 30 September 2021, pihak Polsek Lahusa mencoba memediasi kembali namun pihak Arobadano tetap bersikeras untuk memalang jalan masuk menuju sekolah dan menolak untuk mencabut tanaman yang telah ia tanami di lapangan sekolah. Pada tanggal 10 Oktober 2021, anak dari Arobadano Buulolo an. November Buulolo bersama dengan saudaranya Otenieli Buulolo mencabut plang sekolah (papan profil sekolah). “Kami telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Lahusa, namun pihak Polsek tidak begitu menanggapi/merespon” kata Kepala Sekolah kepada awak media. “kami (bapak/ibu guru) menyepakati untuk melakukan pembelajaran daring hingga masalah ini selesai dan suasana kondusif” tambahnya. Pembelajaran daring berlangsung selama beberapa minggu di bulan Oktober sejak awal Oktober hingga pertengahan Oktober 2021.
Pada hari Jumat, 22 Oktober 2021, guru dan siswa beserta komite dan beberapa orang tua siswa mencoba menerobos jalan masuk menuju sekolah, namun pihak Arobadano bersama dengan istrinya, Ina Hatoli Buulolo dan anak anaknya, Otenieli Buulolo dan November Buulolo melakukan penyerangan terhadap pihak sekolah terutama Kepala Sekolah. Mereka mengancam akan membunuh Kepala Sekolah. Istri Arobadano, ina Hatoli Buulolo yang saat itu membawa sebuah bambu panjang mencoba memukul kepala sekolah namun dihalang oleh beberapa guru dan masyarakat yang ada pada saat itu. Arobadano dan anak anaknya, November Buulolo dan Otenieli melontarkan kata kata kotor/ makian serta ancaman kepada Kepala Sekolah. Suasana sangat mencekam, seluruh bapak/ibu guru dan siswa merasa takut. Salah satu siswa SMA Negeri 3 Lahusa an. Gustaf Hulu menyampaikan kepada awak media bahwa kejadian ini membuatnya sangat takut untuk datang kesekolah. “saya dan kawan kawan saya takut datang kesekolah, kami trauma dengan kejadian ini. Mereka menghadang kami, mencoba menyerang Kepala Sekolah kami dengan sebuah bambu panjang dan disertai ancaman dan cakap kotor kepada Kepala Sekolah, kami juga dilarang untuk melewati jalan yang biasa kami lalui untuk masuk menuju sekolah” kata Gustaf. “Ruang kelas kami juga sering dikotori ternak hewan dan manusia, kami tidak tau siapa pelakunya. Tiap pagi kami kesekolah, kami menemukan ruang kelas kami dalam keadaan kotor” tambahnya.
Atas kejadian ini, sejak tanggal 23 Oktober 2021, pihak sekolah menyepakati untuk tidak datang ke sekolah dan memutuskan belajar di rumah hingga ada penyelesaian masalah tersebut. Kepala Sekolah telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Nias Selatan pada hari itu juga, Jumat 22 Oktober 2021, untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas kejadian yang telah terjadi, namun hingga saat ini belum juga ada penyelesaian dari pihak Polres Nias Selatan. “ Saya selaku Kepala Sekolah telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Nias Selatan, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian atas kejadian ini. Mereka mengancam saya, membawa bambu, melontari kata kata kotor dan makian terhadap saya” kata Kepala Sekolah. “Saya berharap masalah ini cepat selesai, dan pihak berwajib secepatnya memproses kejadian ini, saya terancam, kegiatan belajar/mengajar juga terhambat, semua terganggu, seluruh siswa dan bapak/ibu guru merasa terganggu dan takut untuk ke sekolah” tambahnya kepada awak media.
Hingga saat ini, seluruh kegiatan belajar/mengajar di SMA Negeri 3 Lahusa terhambat atau tidak berjalan dengan baik. Bapak/ibu guru menyepakati untuk belajar dirumah hingga malasah ini selesai. “Kami berharap pihak Polres Nias Selatan segera membantu menyelesaikan persoalan ini, kegiatan belajar terganggu, siswa rindu untuk ke sekolah apalagi sebentar lagi akan menghadapi Ujian Akhir Semester, harus ada penyelesaian ini. Kami berharap ada tindakan terhadap mereka yang sering menggagu pihak sekolah, menghadang kami dan menyerang serta mengancam Kepala Sekolah. Kami mohon perlindungan hukum dari pihak berwajib”. Kata salah seorang guru SMA Negeri 3 Lahusa yang tidak mau disebutkan namanya. (Tim)

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait