Proyek PUPR Batu Bara Gedung Disdukcapil Minim Pengawasan Consultan

BATU BARA/NEWSSANTIKORUPSI-Pekerjaan Kegiatan Pembangunan gedung disdukcapil Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, milik dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan (PUPR) Batubara. Yang menelan anggaran sebesar Rp. 3.647.898.698,48. APBD 2021. Lokasi di Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih.

Dengan Pelaksana Kegiatan CV. Jasa Mandiri Bersama, Consultan Pengawas CV. Balakosa Consultan, Nomor Kontrak 1905 676/ PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2021,
Proyek gedung bangunan dengan ukuran bangunan diperkirakan luas 10 x17 meter, ketinggian berkisar 7 meter, atap rangka baja, seng multirof, separoh bahagian belakang lantai dua (tingkat) dan sebahagian sebelah depan satu lantai, menggunakan tiang besi H-beam.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya dari pantauan wartawan-tim Media center bravo lima kabupaten Batubara, pengecoran pondasi dan tiang sepertinya menggunakan batu bulat, bukan batu pecah splilt, terbukti banyaknya sisa batu bulat, bukan split dilokasi.

Tim media center bravo lima kembali kelokasi pekerjaan, sejauh ini belum ada pihak terkait yang bertanggung jawab dapat dikonfirmasi termasuk Consultan pengawas, sepertinya proyek ini minim pengawasan. Jumat, 26/11/2021.

” Seharusnya pekerjaan proyek anggaran negara tidak luput dari pengawasan, seperti halnya pemasangan Keramik, diduga campuran semen pasir tidak standart “, sebut Alfuad Lubis Wakil ketua BPI KPNPA RI DPD Batu Bara.

” proyek Menelan anggaran 3.6 milyaran rupiah, dengan minimnya pengawasan, bisa menimbulkan dugaan akan Kurangnya kualitas bangunan, dan sampai sejauh ini, sulitnya mendapatkan akses informasi. menjadikan pertanyaan buat awak media dan sosial kontrol “, ungkap Alfuad.

Namun demikian, sebagai sosial kontrol, tidak bisa memaksakan consultan pengawas untuk aktif dalam pengawasan dilapangan, semuanya kembali kepada mereka.

Pada intinya sebagai sosial kontrol, kedapannya akan klarifikasi, apakah pekerjaan pembangunan gedung disdukcapil sudah sesuai dengan RAB maupun Specknya.

” Jika memang nantinya tidak sesuai RAB maupun Speck akan kita laporkan kepada Aparat penegak Hukum (APH) ataupun kepada instansi pemerintah yang terkait, Melalui lembaga BPI KPNPA Batu Bara “, sebut Alfuad.

Lanjut terkait para pekerja tidak memakai safety, sangat disayangkan, seolah Pelaksana kerja mengabaikan mengesampingkan peraturan, disamping tidak mematuhi Peraturan, bisa membahayakan pekerja itu sendiri.

” Dan kita berharap para pekerja didaftarkan kedisnaker, maupu sebagai peserta BPJS, Sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan “. Tegasnya. (albs70).

Pos terkait