Kristora Pronobis Daeli Resmi Diberhentikan sebagai Anggota DPRD Nias Barat

NIAS BARAT/NEWSSANTIKORUPSI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat telah menerima Surat Gubernur Sumatera Utara perihal pemberhentian Kristora Pronobis Daeli sebagai Anggota DPRD dari Partai Golkar, (Sabtu, 27/11/2021).

Surat tersebut dibacakan beberapa hari yang lalu (Senin, 22/11/2021) oleh Pimpinan Rapat Paripurna Tolosokhi Halawa, S.Pd, pada saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda APBD TA. 2022.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua membenarkan bahwa telah menerima Surat Gubernur Sumatera Utara tentang pemberhentian Kristora Pronobis Daeli sebagai Anggota DPRD dari Partai Golkar dan akan melaksanakan Rapat Bamus untuk penjadwalan pelantikan Emanuel Daeli.

Zonasi Tidak Tumpang Tindih Lagi Setelah FGD Dari DKP Sumut di Gelar
“Bamus DPRD sudah menetapkan penjadwalan pelantikan PAW Angggota DPRD saudara Emanuel Daeli pada tanggal 14 Desember 2021 Mendatang,” katanya.

Sebelumnya Kristora Nobis Daeli diberhentikan sebagai Anggota Partai Golkar oleh Ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartato pada Tahun 2020 yang lalu, tetapi baru inkrah setelah hasil banding ditingkat mahkamah partai ditolak sehingga dilanjutkan dengan tahapan pergantian antar waktu (PAW).

Sampai berita ini diturunkan, Kristora Pronobis Daeli belum mau memberikan tanggapan atas pemberhentian dirinya sebagai Anggota (sabar)

Pos terkait