Ketua BPG Keberatan, Akan Laporkan Ke PTUN

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI-Badan Permusyawaratan Gampong atau BPG desa Sirimo Mungkur Kecamatan Suro makmur kabupaten Aceh Singkil keberatan jikalau mengambil alih wewenangnya jumat tanggal 12/11/2021.

Mahyudin Solin, ketua BPG Sirimo Mungkur jumat tanggal 12 /11 yang dihubungi tim media mengatakan, dirinya memberhentian P2K lantaran menurutnya P2K tidak taat pada aturan yang ada terkait pemilihan Kepala Desa dan di gantikan bagi yang layak dan patuh pada aturan dan peraturan.ujarnya.

Bacaan Lainnya

Mahyudin menyebut, P2K dianggap bersalah karena menerima salah satu calon Kepala Desa Sirimo Mungkur yang tidak memenuhi syarat. Adapun syarat yang tidak dipenuhi menurut Mahyudin, calon yang diterima bukan warga yang berdomisili di desa Sirimomungkur..

“Berdasarkan beberapa laporan masyarakat, salah satu calon tidak berdomisili ditempat” kata Mahyudin kepada media ini12/11).

“Banyak sekali yang tidak sesuai peraturan dan tugas yang dilaksanakan P2K”. tambah Mahyudin.

Mahyudin menjelaskan, berdasarkan pasal 40 ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Singkil nomor 4 tahun 2018 tentang Badan Permusawarahan Kampung menyebutkan,
dalam hal panitia petugas pemilihan kecik atau disebut dengan P2K tidak melaksanakan tugas, maka BPG berhak memberhentikan P2K.

Nah setelah itu ketika saya dengar bahwa ada P2K yang di tunjuk saudara Julpan dan ini salah satunya telah melangkahi saya dan mengangkangi aturan, siapa yang membuat SK p2k , sementara saya belum mengeluarkan SK nya.jelas Mahyudin Solin.

Julpan Berutu, anggota P2K Desa Sirimo Mungkur yang diberhentikan BPG itu saat di konfirmasi melalui belum meberikan jawaban ketika di temui bahwa masih sibuk dan berusaha untuk menghindar,

Hal ini sehingga membuat kecurigaan Yang di sampaikan oleh ketua BPG tersebut, P2K telah membuat wewenang secara terselubung,

Surat tertanggal 9 Nopember 2021 itu ditujukan Kepada Camat Suro. Dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil meminta kepada Camat Suro agar menyampaikan kepada BPG untuk mengaktifkan kembali P2K paling lambat 10 Nopember 2021. Apabila tidak diaktifkan sampai pada tanggal tersebut, maka tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa diambil alih Kecamatan.

Sementara itu, Camat Suro yang dikonfirmasi tim media belum memberikan jawaban.

Dan apabila Ini juga di lanjutkan tambah Mahyudin, maka saya selaku ketua badan permusyawaratan gampong (BPG) keberatan dan akan saya laporkan dan gugat nanti nya ke PTUN sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Tegas Mahyudin Solin(Aiyub Bancin)

Pos terkait