Jual Tanah Negara Puluhan Hektar Dengan Nilai Ratusan Juta Rupiah, Oknum Mantan Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka

LINGGA/NEWSSANTIKORUPSI-Diduga telah melakukan aktivitas pembuatan surat sporadik dan jual beli lahan Negara puluhan hektar di wilayah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Satreskrim Polres Lingga tetapkan mantan Kepala Desa, Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga sebagai tersangka dalam kasus Mafia Tanah.

Kasat reskrim polres lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, S.I.K melalui Kanit Pidum Satreskrim polres lingga IPDA Reynal Dimas, S.Tr.K mengatakan, “Menindak laporan masyarakat yang merasa dirugikan terkait perkara jual lahan negara puluhan hektar di kawasan HPT. Pihaknya sudah menetapkan oknum mantan Kades berinisial (S) sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah,” ucapnya. Sabtu malam 06/12021.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan diduga membuat surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan Hutan Produksi Terbatas dan telah terbit surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar”, terang IPDA Reynal.

IPDA Reynal menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kerja keras berupa pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan ahli serta informasi dari masyarakat inisial S (yang tidak mau disebutkan namanya) penerbitan surat oleh kades itu dilakukan secara asal tunjuk lahan dan tidak mempunyai dasar sehingga merugikan masyarakat. Dan tersangka sendiri mengakui perbuatannya dengan membuat surat sporadik diatas hpt tanpa mengacu pada aturan, telah melakukan penertiban surat sporadik seluas puluhan hektar untuk keuntungan pribadi semasa dirinya menjabat sebagai Kades satu priode yang saat ini lahan tersebut sudah dikuasai oleh perorangan.

Pembuatan surat sporadik dilakukan Tersangka S pada saat menjabat satu periode sebagai Kades terhitung sejak tahun 2014 hingga 2020 lalu.

Sementara itu sebelumnya, tersangka (S) mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas), terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) telah berpindah tangan melalui Proses jual beli.

“Atas tindakan tersebut tersangka disangkakan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara ,” tegasnya.

Lebih lanjut IPDA Reynal mengatakan, terkait perkara mafia tanah ini, tetap dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, tutupnya.

 

(Sumber, Zulkarnaen/Mhmmd)

Pos terkait