Inspektorat Aceh Singkil Turun Mengaudit Dana Desa Suro Makmur

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI-Inspektorat Aceh Singkil turun ke desa Suro kecamatan Suro Makmur dalam rangka audit operasional akhir tahun 2021seluru desa se kabupaten Aceh Singkil kamis tanggal 18/11/2021.

Acara tersebut di kantor Desa Suro yang di hadiri para tokoh masyarakat khususnya masyarakat Suro , yang mana di sampaikan oleh bapak Inspektur pembantu (Irban) wilayah dan bersama bidangnya masing-masing

Bacaan Lainnya

NyakAbidin , inspektur pembantu (Irban) wilayah menjelaskan kedatangan ini bukan audit kasus tapi audit operasional artinya di mana kendala atau di bidang administrasi yang belum lengkap agar segera di serahkan kepada inspektorat, ujar NyakAbidin

Namun masyarakat juga bisa menyampaikan di mana selama ini masalah atau kinerja kepala desa yang tidak sesuai dengan Rab atau yang lain kami siap menerima dan akan di tindak lanjuti, karena dana desa ini masyarakat punya hak untuk mengawasi , apabila ada temuan laporkan ke badan permusyawaratan gampong ( BPG). ujarnya,

Kemudian badan permusyawaratan gampong (BPG) menindaklanjuti laporan masyarakat dan langsung ke kecamatan ,nah kecamatan lapor ke inspektorat ,dan bila ada temuan kami akan beri peluang untuk pengembalian selama 60 hari, juga tidak di kembalikan itu akan di serahkan ke avaratur penegak hukum (AVH) jelas nya

Herman Bancin , tokoh masyarakat desa Suro juga meminta menyampaikan terkait dana badan usaha milik desa (BUMdes) yang selama ini tidak pernah musyawarah secara terbuka semenjak anggaran tahun 2018 _2021 sudah tidak di ketahui penghasilannya,ujar Herman Bancin.
Kemudian tentang pengadaan tanah yang harga pembelian dari modal tersebut ketua BPG mengambil keuntungan katanya PI untuk Kami kepengurusan , apakah boleh sedemikian, semua nya pengadaan barang dan jasa mantan kepala Desa, apakah boleh seperti, harapan kami agar inspektorat mengaudit sesuai dengan aturan dan peraturan.jelanya.

Ramlan Maharaja, mantan BPG Suro meminta inspektorat menuntas komplin tentang dana BUMdes dan lain lain jangan main-main segera di tuntaskan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terkait seperti inspektorat yang di duga selama ini tidak serius dalam menanggapi pengaduan masyarakat, kami mengharapkan inspektorat menyelesaikan menuntaskan SE tuntas tuntas nya berdasarkan perundang undangan dan peraturan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) kabupaten Aceh Singkil.kata Maharaja.(Aiyub Bancin)

Pos terkait