DPRD -LU Paripurna Terkait Raperda dari Propemperda, Fasilitasi Pesantren, dan Kemandirian Pangan

LAMPUNG UTARA/NEWSSANTIKORUPSI-DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Sidang Paripurna tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempatnya terdiri dari tiga Raperda Inisiatif DPRD, serta satu Raperda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura.

Raperda Inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Propemperda, Fasilitasi Pesantren, dan Kemandirian Pangan. Sedangkan Raperda Pemkab yakni tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah .

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura, Drs. H. Lekok, MM dalam sambutannya mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Lampura. Menurutnya, DPRD Lampura telah mengerahkan segenap tenaga dan pikiran, serta bekerja keras dalam meneliti, mengkaji, dan membahas secara seksama terhadap keempat Raperda tersebut. Sehingga dapat menyelesaikannya bersama demi mendukung kemajuan pembangunan Kabupaten Lampura.

“Selanjutnya dengan selesainya seluruh rangkaian pembahasan ini, dan telah disetujui dan disepakatinya keempat Raperda ini, maka harus disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk kemudian dievaluasi dan ditindaklanjuti,” ucap Sekda.
Yudi

Pos terkait