Diduga Tilep Anggaran Ketua LSM KCBI Laporkan Kepala Dinas PRKPLH Nias Barat Di Kejari Gunung Sitoli Sumut

NIAS BARAT/NEWSSANTIKORUPSU-Berdasarkan surat Pimpinan Cabang LSM KCBI Nomor : 006/PC.LSM KCBI-NB/IV/2021 Perihal Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat.

Surat Laporan di terima oleh Folo Baeha petugas piket Jaksa Negeri Gunung Sitoli pada tanggal 03 April 2021.

Bacaan Lainnya

 

Adapun Laporan LSM KCBI Nias Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantas Korupsi, yang telah di ubah Jo.Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Organisasi Masyarakat, kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang pengawasan Oleh Masyarakat, selanjutnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Beserta Peraturan Pelaksanaanya.

Aduan Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Barat antara lain.

1. Bidang Perumahan Rakyat Tidak Layak Huni Menurut Peraturan Yang Berlaku bahwa penerima Rumah Bantuan Perumahan Rakyat tersebut adalah Masyarakat Yang tidak mampu Artinya Beratap Rumbia dan berlantai Tanah tetapi kenyataan Di lapangan Di sinyalir Dinas perumahan Rakyat Kawasan pemukiman Dan Lingkungan Hidup Melanggar Ketentuan.

2. Pembangunan Tempat pembuangan Sampah (TPS) Pada TA. 2019 DANA DBH Provinsi Sumut Senilai Rp.400 Juta pada LKPJ Sudah terealisasi, namun Ketika Tim LSM KCBI Melakukan Investigasi Di Lapangan pembangunan Tempat Pembuangan sampah tersebut Fiktif/tidak berfungsi.

3. Pembangunan Sanitasi Air Bersih Anggaran 2018-2019 Sesuai Hasil Investigasi LSM KCBI bersama Beberapa Awak Media Di lapangan, ada yang selesai tapi tidak berfungsi, apa lagi Yang tidak selesai lebih tidak befungsi, untuk Bukti di lapangan sendiri telah di Serahkan ke Kejari Gunung sitoli.

4. Pembangunan tank septic pada TA. 2019 dari Dana Dak Afirmasi, dengan nilai Anggaran 2.918.319.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) tidak jelas.

Sesuai Berita Tribrata TV. pada tanggal 11/02-2021, Aneh Kadis PRKPLH Nias Barat tidak tahu Lokasi Proyek 3 Miliar.

Untuk itu, LSM KCBI meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, agar segera menindak-lanjuti, laporan surat dugaan Korupsi di Dinas PRKPLH Nias Barat, karena keberadaan surat di Kejari Gunung Sitoli sudah lebih dari 7 (tujuh) bulan lamanya, namun sampai Saat ini belum ada dilakukan penindakan.

Sesuai Hasil Konfirmasi Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Barat Sabar Halawa kepada Kepala Kejagung RI melalui pesan Whatsapp pada tanggal 1 mei 2021 terkait Laporan Masyarakat, akhirnya Kepala Kejaksaan Agung mengatakan dengan balasan masih melalui pesan whatsap, bila seandainya tidak cepat di respon laporan oleh Kejari Gunung Sitoli atau ada Oknum Jaksa Melakukan penyalahgunaan wewenang di minta segera agar di Laporkan.

Sebelum Berita ini Di Tayangkan,Kadis PRKPLH
Nias Barat An, Benhard Everai Daeli M,M Tidak Bisa Di Konfirmasi Beberapa kali Oleh Awak Media Ini Terkesan Buang Badan

Sabar.

Pos terkait