Dengan Rasa Antusiasnya Warga Kelurahan Bagan Arya Untuk Vaksinasi

BATU BARA/NEWSSANTIKORUPSI-Kelurahan Bagan Arya, H, Erwan Zein SH, melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19, yang di selenggaraka di aula kantor kelurahan, di bantu oleh anggota dari pusat kesehatan masyarakat (Pukesmas) Tanjung Tiram, yang di bantu oleh daru perangkat Kelurahan Bagan Arya kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Dengan rasa antusias nya masyarakat yang melonjak, adapun jumlah masyarakat yang di vaksinasi sebanyak lebih kurang jumlah dua ratusan orang masyarakat lebih dari Kelurahan Bagan Arya, juga di ikuti oleh para pemuda/i serta siswa/i yang ada berdomisili di kelurahan Bagan Arya, yang di mulai dari pukul 09.00 wib sampai selesai jam 15.00 wib, Selasa 30/11/2021.

Bacaan Lainnya

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13A ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta pasal 13B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten tentang Pengadaan Vaksin, pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Setiap orang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang berdasarkan pendataan, wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, yang sesuai dengan indikasi Vaksin Cocid-19 yang tersedia.

Bagi setiap orang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi, menyebabkan terhalangnya pelaksanaan program penanggulangan penyebaran Covid-19 dapat dikenakan sanksi berupa administratif berupa : ( a ), penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. ( b ), penundaan atau penghentian layanan adminitrasi pemerintahan, ( c ), denda, (d), sangsi sesuai dengan ketentuan undang undang tentang wabah penyakit menular.

Haji Erwan Zein SH mengatakan, ” Berdasarkan hal tersebut, agar terus tetap menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing masing, untuk mengikuti pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Covid-19, bagi setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan juga bagi anak anak sekolah “.

” Selanjut nya, khusus bagi seluruh perangkat kelurahan yang ada di kelurahan saya, baik itu kaur dan Kepling, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi lainnya, berupa pemberhentian sementara atau pun pemberhentian tetap ” ujar pak Lurah kepada awak media.

” Bagi masyarakat kelurahan, agar dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19, upaya untuk meningkatkan kekebalan imun tubuh yang tinggi, dapat memutus dari mata rantai pengembangan penyebaran Covid-19, di samping itu juga agar dapat selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan, menghindari dari kerumunan, agar masyarakat kelurahan dapat mematuhinya kelak ” tutup haji Erwan Zein. (albs70).

Pos terkait