Aksi Berani Ratusan Warga Di Gedung Pemda Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO/NEWSSANTIKORUPSI–Assalamu Alaikum Indonesia, Salam Damai dan Salam Probolinggo Sejahtera.
Senin 8 November 2021, Kantor Gedung Pemda Kabupaten Probolinggo Lagi Lagi Kedatangan Tamu Ratusan Warga Dari 24 Kecamatan Sekabupaten Probolinggo Jawa Timur Indonesia.

Ratusan Massa ini Tergabung dalam pendukung Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Kabupaten Probolinggo, Terdiri dari Ormas Pemuda Pancasila Probolinggo Bersatu dengan Ratusan Warga Pendukung Bakal Calon Alumni 253 Untuk Menutut adanya Peraturan Bupati nomor 58 soal vaksinasi Covid-19 yang di nilai tidak sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan selama pendaftaran.

Bacaan Lainnya

Dalam Perbup nomor 58 Tersebut, para Bacakades di 253 desa harus menyelesaikan vaksinasi tahap kedua.
Sedangkan waktu pendaftaran atau tahapan Pilkades yang akan digelar pada Februari 2022 mendatang.

Pendaftarannya di mulai sejak 28 September hingga 9 November 2021. Dalam waktu Singkat, Bacakades harus menyelesaikan vaksin tahap kedua, Menurutnya tidak mungkin dilakukan.

Kami hanya meminta toleransi kepada pihak Pemkab Probolinggo, Untuk segera membuat keputusan Sekaligus Merubah Perbup nomor 58 atau Memperpanjang masa pendaftaran agar Bacakades bisa meyelesaikan vaksin keduanya.

Karena vaksin kedua harus ditempuh paling cepat 28 hari setelah vaksin pertama.

Massa akhirnya membubarkan diri setelah sejumlah perwakilan aksi menemui Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Probolinggo dan Telah di Sepakati Oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Perlu Diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Alumni 253 Desa SeKabupaten Probolinggo.

Sudah memasuki tahapan pencalonan. Tahapan ini di Awali dengan penjaringan berupa pengumuman penerimaan pendaftaran Bakal Calon (Balon) kepala desa mulai 28 Oktober hingga 9 Nopember 2021 mendatang.

Setelah panitia pilkades Serentak di tingkat desa Kabupaten Probolinggo terbentuk maka saat ini sudah mulai melakukan penjaringan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sesuai Tahapan Jadwal yang di Tentukan.

Reporter: Baehakki dan Muhammad

Pos terkait