Wakil Bupati Nias Barat Hadiri Sosialisasi Perbup Tentang Badan Usaha Milik Desa

NIAS BARAT/NEWSSANTIKORUPSI-Wakil Bupati Nias Barat Dr Era-era Hia MM.M.Si hadiri Rapat sosialisasi peraturan Bupati Nias Barat Nomor 28 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa di Tokosa hall di Onolimbu Lahomi pada hari Selasa 12 Oktober 2021.

Sekda Nias Barat Prof Dr Fakhili Gulo M.Sc.Membuka resmi sosialisasi perbup nomor 28 tahun 2021 sekaligus sebagai narasumber pada sosialisasi ini,menyampaikan beberapa materi tentang pengelola dana BUMdes Di setiap desa di Kabupaten Nias Barat.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Nias Barat Dr Era-era Hia M.M.,M.Si pada arahan dan bimbingan pada sosialisasi perbup nomor 28 tahun 2021 tentang BUMdes Tegaskan bagi Direktur dan pengurus BUMdes di setiap desa jangan bermain main Pada dana BUMdes Ini dan admintrasinya dilengkapi sesuai dengan aturan yang ada.

BUMdes Ini bila ada masalah bukan kepada Kepala Desa ditanya tetapi di tanya sama Direktur BUMdesnya Kades hanya sebagai pengawasan,yang bertanggung jawab penuh adalah Direktur BUMdes Sebagai ketua dan direksinya juga bendaharanya dan uangnya tidak boleh disimpan sendiri oleh pengurus Bumdes dan penghasilan Bumdes Uang disimpan di BANK terdekat.

Wabup juga perlu di kembangkan BUMdes disetiap desa agar perekonomian masyarakat bisa di tingkatkan dan juga pendapatan desa agar bisa bersaing di daerah daerah lain,

Sekertaris PMD Balasia Gulo pada laporanya tentang pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 28 Tahun 2021 Tentang BUMdes hari ini dilaksanakan pada tanggal 12/10/2021 di tokosa hall onolimbu lahomi,anggaran pelasanaan sosialisasi ini diambil dari Anggaran DPA dinas PMD tahun 2021.

Pada Sosialisasi ini terdiri dari 105 orang Kepala desa, 3 Orang perdesa pengurus BUMdes, 8 Orang Camat sekabupaten Nias Barat,OPD Kabupaten Nias Barat.

Pada pantauan Awak Media pelalsanaan Sosialisasi ini dari awal sampai berakhir berjalan dengan baik dan tetap mematuhi prokes. (sabar)

Pos terkait