Sofu Menghormati Keputusan Majelis Hakim saat Klienya di jatuhkan Hukuman 20 Bulan

Manado. NAK – Jemmy Andris pelaku penikaman terhadap istrinya hingga meninggal dunia pada 20/04/2021 telah di vonis bersalah dengan hukuman selama 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara.

Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bitung Djainuddin Karanggusi, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi 2 orang hakim anggota.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan itu Majelis hakim telah menguraikan beberapa pertimbangan hukum secara objektif sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan.

Mengadili : “Menyatakan Terdakwa Jemmy Andris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Matinya Korban sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan kesatu Pasal 44 ayat (3) UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 bulan penjara.

Kuasa Hukum Terdakwa Jemmy, Sofumboro Laia, SH menyampaikan bahwa vonis tersebut diterima oleh Terdakwa di persidangan.

Sebelumnya terdakwa Jemmy Andris dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 Tahun penjara pada tanggal 12 Oktober 2021 terkait Tindak Pidana dalam Lingkup Rumah Tangga.

Sofu menjelaskan “bahwa selama perkara ini bergulir kami tetap optimis dan tetap profesional menangani perkara tersebut.

Semua fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan kami uraikan secara komprehensif dan objektif dalam Pledoi kami yang mana sebagian telah di pertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Bagi kami Vonis ini sudah sangat tepat sesuai prinsip dan asas pemidanaan, ini sebagai pelajaran berharga dan efek jera serta upaya memperbaiki karakter klien kami yang lebih baik kedepan” ujar Kuasa Hukum Terdakwa Sofu sapaan akrabnya.

Diketahui Kasus kekerasan dan penikaman itu, terjadi pada Selasa (20/4/2021) sekira pukul 07.30 wita, dengan Tersangka Jemmy Andris (58) dan korban hingga meninggal dunia adalah istrinya sendiri, Nedwin Grindayani Lakaoni (58) dan 1 orang korban luka laki-laki Jhon Lakaoni (62) adalah kakak ipar Jemmy.

Bahwa sepulangnya korban dari pasar terjadi Cek cok adu mulut, diduga karena salah paham, di toko tempat kediaman keduanya di RT 08 lingkungan 1 Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Percekcokan pagi itu kian memanas, Terdakwa dan Korban saling dorong-mendorong, Emosi Terdakwa semakin memuncak dan memukul bagian kepala korban dengan tangan kanan.

Tidak hanya sampai disitu, Terdakwa yang sudah gelap mata mengambil sebilah pisau dapur dan menikam leher korban sebanyak 1 kali.

Korban tergeletak dilantai dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit, selang 1 jam di Rumah Sakit Korban menghembuskan nafas terakhir menghadap sang pencipta.

Atas perbuatannya, Terdakwa meminta maaf kepada anak-anaknya maupun kepada keluarga istrinya karena Terdakwa sangat menyesali perbuatannya.

Mendengar permintaan maaf itu anak-anak Terdakwa juga selaku keluarga korban telah memaafkan perbuatan Ayahnya dan menerima serta mengikhlaskan kepergian ibu tercinta mereka.

(Tim)

Pos terkait