Pengumuman/Maklumat Pelayanan Dari Kantor UPP kelas III Dabo Singkep, Di Temukan Kerangka Kapal Di Perairan Pulau Berhala

Lingga. NAK – Kepri – Kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Dabo Singkep, Drs.MUZAHIR, MM. Dijumpai Awak media di ruang kerjanya, Selasa (19/10/2021) untuk dimintai keterangan kelanjutan mengenai Ditemukan kerangka kapal yang belum diketahui siapa pemiliknya, yang terletak di wilayah perairan pulau berhala.

Sampai saat ini belum ada dari pihak pemilik maupun Agent dari kerangka Kapal yang mendatangi kantor Syahbandar Dabo Singkep untuk mengakui bahwa kerangka kapal itu miliknya.

Bacaan Lainnya

Drs.Muzahir,MM.” sebagai Kepala Kantor UPP klas III Dabo Singkep, menyebutkan, bahwa alur pelayaran, harus aman dilalui kapal di perairan pulau berhala, khusus nya karena fungsinya yang penting dalam keselamatan pelayaran. “Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjaga alur pelayaran, menetapkan sistem rute,
dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya,” kata Muzahir,

Dengan ini kita mengumumkan kepada pemilik kerangka Kapal yang tenggelam yang berada di wilayah perairan pulau berhala Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga, agar pemilik kerangka Kapal tersebut bisa menghubungi atau mendatangi kantor Syahbandar yang terdekat atau Kantor UPP Dabo Singkep

Ada beberapa kerangka Kapal di daerah perairan pulau berhala, diharapkan kepada pemilik untuk segera menyingkirkan kerangka Kapal dan muatannya.

Undang-undang pelayaran No.17 tahun 2008 pasal (203) tentang kewajiban penyingkiran kerangka Kapal dengan ini di umumkan bahwa telah ditemukan adanya 4 (empat) kerangka Kapal di areal selat pulau berhala pada Koordinat.

1.) Koordinat ( X ) 104′ 27′ 00. 9800″T, Koordinat ( Y ) 00′ 47′ 00. 3500″ S
Tahun di laporkan, 2010.
2.) Koordinat ( X ) 104′ 11′ 35. 7611″T, Koordinat ( Y ) 00′ 39′ 32. 2019″ S
Tahun di laporkan, 1998.
3.) Koordinat ( X ) 104′ 05′ 22. 9802″T, Koordinat ( Y ) 00′ 31′ 33. 8055″ S
Tahun di laporkan, 2000.
4.) Koordinat ( X ) 104′ 12′ 01. 7201″T, Koordinat ( Y ) 00′ 39′ 02. 4191″ S
Tahun di laporkan, 2014.

“Seharusnya, semua bangkai kapal menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Dijelaskan dalam Peraturan,
UU 17 , tahun 2008 tentang pelayaran pasal 202 ayat (1), menyatakan.
Pemilik kapal/ nakhoda wajib melaporkan kerangka Kapal nya yang berada di perairan Indonesia, kepada instansi yang berwenang.

Berdasarkan UU.17 tahun 2008 tentang pelayaran, pada pasal 203, disebut bahwa pemerintah mewajibkan kepada pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka, dan atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam.

Pasal 203 ayat (2), UU .17 tahun 2008, bahwa pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka Kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik dan apabila dalam batas waktu yang telah tetapkan, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pasal 203 ayat (4) UU pelayaran tahun 2008, menyatakan pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka Kapal dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Dalam hal ditemukan kerangka kapal dan/atau muatannya atau berdasarkan laporan dari masyarakat dan tidak diketahui pemiliknya, maka Kepala Kantor (UPP) kelas lll Dabo Singkep segera melakukan pengumuman di Media.
Pengumuman/Maklumat Pelayaran ini di umumkan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender melalui media cetak dan/atau elektronik nasional.
Apabila sudah 3 x berturut-turut, Pengumuman/Maklumat Pelayaran ini di muat di Media, dan tidak ada pemilik yang melapor, sesuai dengan ketentuan, maka menjadi milik Pemerintah untuk menguasainya.

Demi untuk keselamatan kapal yg berlayar di alur perairan pulau berhala khusus nya dan pelayaran Indonesia, umumnya maka kita meminta kepada pemilik kerangka Kapal yang berada di wilayah perairan berhala untuk mempertanggungkan kewajibannya agar segera menyingkirkan kerangka-kerangka kapal tersebut,
Dan segera menghubungi kantor UPP kelas III Dabo Singkep pada kesempatan pertama. Jelasnya
(R/Mhmd)

Pos terkait