Kepsek, Wartawan/LSM Wawancara Harus Ada Surat Perintah Dinas

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI-Kepala sekolah UPTD SPF SDN Siatas dan UPTD SPF SPN minta surat dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten sceh singkil jikalau kompirmasi atau wawancara tentang sekolah jumat 29/10/2021.

Ramidah Susanty Berutu, kepala sekolah UPTD SPF SD.negeri Siatas saat di temui di ruangannya jumat 29/10.dalam rangka silaturahmi sebagai control sosial , dan ketika berbincang terkait anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan lain lain terkait sekolah saya tolak jikalau tidak ada surat dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Aceh Singkil.ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dan juga kami tidak butuh publikasi dari wartawan terkait program sekolah ini karena kami punya media sosial (Medsos) seperti Facebook, Twitter yang kami miliki, namun jikalau wartawan atau pun LSM ingin wawancara harus memiliki surat perintah dinas pendidikan, karena itu pesan Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.jelas Ramidah Susanty Berutu.

Tanggapan;
Herman ketua Badan Adpokasi Indonesia (BAI.) perwakilan Aceh Singkil Bahwa Yang disampaikan kepala sekolah itu sangat keliru dan memahami lagi LSM Bukan sebuah lembaga Negara apalagi terkait investigasi harus mendapatkan surat Tugas dari instansi dinas terkait.tegas Herman.

Lembaga ada SOP tersendiri dan memiliki AD_ART yang sudah di atur dalam undang undang Organisasi masyarakat (Ormas). Nomor 17 tahun 2013 juga sama halnya seperti wartawan /Pers lembaga edevanden yang memiliki undang undang pokok nomor 40 tahun 1999. Tentang Pers.

Apa lagi lanjut Herman ,atas adanya dugaan penyelewengan atau menyalah gunakan anggaran karna tugas kita ya itu sebagai control sosial monitoring seperti dalam proses penegakan Hukum ujarnya

Dan harus dipahami kepala sekolah tersebut jika data yang kita mintakan bukan sebuah data yang di kecuali (Rahasia Negara) lain itu harus teransprans sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik (KiP) nomor 14 tahun 2008 jelas dan bisa di ketahui oleh rekan rekan media ataupun LSM bahkan masyarakat melalui papan informasi.

Tambahkan Herman, jikalau sang kepala sekolah tidak juga memberikan data atau wawancara seperti hal yang di sampaikan kepala sekolah tersebut ,kita patut menduga adanya serat KKN yang khawatir akan terbongkar jikapun kepala sekolah tersebut Ndak juga memberikan data yg dipublikasikan bisa dilaporkan Ke komisi Informasi dinas atau melanggar undang undang keterbukaan publik (KIP) sama halnya juga dinas/intansi terkait.Tutup Herman.(Aiyub Bancin)

Pos terkait