Kasus Pembunuhan, Terdakwa Di Tuntut 2 Tahun Penjara

SULAWESI UTARA. NAK – Kasus Penganiayaan/Kekerasan fisik menyebabkan Korban mati yang dilakukan oleh Terdakwa JA pada bulan april 2021 terhadap Korban, kini memasuki tahap Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara.

Setelah menggelar beberapa kali sidang mulai dari Sidang Dakwaan, pembuktian Pemeriksaan Saksi, dan pemeriksaan Terdakwa sudah selesai kini masuk pada agenda Sidang Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Sidang Tuntutan tersebut digelar pada hari Selasa 12 Oktober 2021 di ruang Sidang Utama.

Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi 2 orang hakim anggota.

Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut umum telah menguraikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta unsur-unsur Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.

Dalam Tuntutannya JPU menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan Tindak Pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Matinya Korban sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan kesatu Pasal 44 ayat (3) UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Terdakwa di Tuntut selama 2 Tahun Penjara.

Setelah Mendengarkan Surat Tuntutan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa SOFUMBORO LAIA SH dan Rekan melakukan Pembelaan/Pledoi terhadap kliennya.

“Ya bahwa setelah ada Penundaan sidang selama 2 kali hari ini agenda Sidang Tuntutan digelar dan Klien saya Jemmy Andris dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 Tahun penjara, Ungkap Sofu Laia saat dikonfirmasi.

Lanjut Sofu “setelah ini kami akan melakukan Pledoi/ Pembelaan dari Terdakwa, agendanya hari Selasa 19 Oktober 2021. Kami optimis dan tetap konsisten menangani perkara ini dan semua fakta-fakta hukum yang terungkap maupun keterangan para saksi dipersidangan kami uraikan dalam pledoi sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim, dan tentu harapan kami adalah agar klien kami diberi hukuman seringan-ringannya oleh Majelis Hakim yang Mulia” tutup Sofu.

 

Seperti diketahui Terdakwa JA melakukan penganiayaan/kekerasan fisik dengan menggunakan pisau dapur terhadap Korban (Istri Terdakwa) karena tersulut emosi pada 20 April 2021 dan akibatnya Korban mengalami luka tusuk di bagian leher yang berujung korban meninggal dunia. Dimuka persidangan saksi Korban selaku anak pelaku dan juga selaku anak dari korban menyatakan bahwa peristiwa yang menimpa keluarganya diterima dengan ikhlas sebagai cobaan dari Tuhan yang mahakuasa sekaligus menyatakan bahwa perbuatan Ayahnya telah dimaafkan meski pun sang ayah hingga kini menjalani proses hukum.

(Red)

Pos terkait