Dinsos kab. Nias Barat Rakor Terapkan Aturan Permensos Nomor 5 Tahun 2021

NIAS BARAT/NEWSSANTIKORUPSIDinas Sosial Kabupaten Nias Barat laksanakan rapat Koordinasi pelaksanaan Program sembako Se-Kabupaten Nias Barat Tahun 2021 yang di hadiri Kepala Dinas Sosial Drs.Ekonomi Daeli.MM,Bank Mandiri Cabang Gunung Sitoli sebagai mitra penanganan bansos di wilayah Kabupaten Nias Barat,pendamping program sembako se-Kabupaten Nias Barat,Agen E,Warung se-Kabupaten Nias Barat,di laksanakan di Gedung Gereja Jema’at BNKP Bukit Sion di Onolimbu jum’at 15/10/2021.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat Drs.Ekonomi Daeli.MM mengatakan rapat Koordinasi ini untuk pelaksanaan program sembako tahun 2021 di Kabupaten Nias Barat sesuai PERMENSOS nomor 5 Tahun 2021 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021 tentang penyaluran sembako wajib diikuti dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkaitan tentang penyaluran sembako,tegasnya.

Bacaan Lainnya

Kadis harapkan agar benar-benar dilaksanakan ketentuan yang ada sesuai Peraturan Menteri Sosial RI pelaksanaan penyaluran sembako dan terlebih saya harapkan kepada Agen E,Warung agar mematuhi prosedur harga sembako yang di atur oleh pemerintah daerah. (sabar)

Pos terkait