Bea Cukai Kualanamu, Kanwil Sumut dan BNNP Menggalkan Penyeludupan Narkoba Jenis METHAPETAMIN, Ekstasi, Merijuana 12,16 Kg

MEDAN/NEWSSANTIKORUPSI-Kualanamu Medan, Meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19, sinergi Bea Cukai Kualanamu bersama Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, berhasil menggagalkan pengiriman barang Narkotika Golongan I, berupa jenis Methampetamin (sabu) sebanyak 20 bungkus ± 101 gram (total 2,02 kg), Ekstasi sebanyak ± 191 gram dan Marijuana (ganja kering) sebanyak ± 9,957 Kg, melalui barang kiriman kargo regulated agent “GAtrans” Bandara Internasional Kualan, Rabu,13/10/2021.
Kejadian berawal pada tanggal 18 September 2021, berdasarkan hasil informasi dari tim intelijen yang diterima, terdapat informasi dugaan pengiriman narkotika, psikotropika, prekursor (NPP) melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di kargo regulated agent “GAtrans” Bandara Kualanamu.

Menindaklanjutinya, petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu, bersama tim P2 Bea Cukai Kanwil SUMUT melakukan, pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan pemberitahuan barang sepatu sebanyak 4 pasang. Dari hasil pemeriksaan, pada sol sepatu ditemukan barang berbentuk serbuk dan butiran. Kemudian petugas melakukan identifikasi barang menggunakan alat uji narkotika, yang dari hasil pengujian disimpulkan serbuk kristal bening, dan butiran tersebut positif narkotika golongan I, jenis methamphetamine (sabu) dan ekstasi.

Bacaan Lainnya

Adapun total berat yang ditemukan adalah sabu ± 2,02 kg, ekstasi ± 191 gram. Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada BNNP SUMUT.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 5 Oktober 2021, Bea Cukai Kualanamu juga menerima informasi dugaan pengiriman NPP melalui PJT kargo regulated agent “GAtrans” di Bandara Kualanamu.

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas Bea Cukai Kualanamu melakukan koordinasi dengan tim bidang P2 Bea Cukai Kanwil Sumut dan BNNP Sumut untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam, atas kiriman paket barang yang dicurigai berisi NPP asal Medan tujuan Malang, dengan nama pengirim Indra dari Medan, dengan pemberitahuan barang “makanan” sebanyak 2 kemasan.

Dari hasil pemeriksaan, pada kemasan pertama ditemukan ± 4984 gram Marijuana(ganja kering), yang dipadatkan dibalut dengan lakban. Sedangkan pada kemasan kedua ditemukan ± 4973 gram Marijuana (ganja kering), yang mana didalamnya juga dipadatkan dibalut dengan dengan lakban.
Menindaklanjuti pengiriman NPP tersebut, pada hari Rabu, 6 Oktober 2021, tim gabungan dari P2 Bea Cukai Kualanamu bersama Tim Bidang P2 Bea Cukai Kanwil SUMUT dan BNNP SUMUT melakukan pengembangan kasus dengan controlled delivery paket, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RIP (34 tahun, WNI) di daerah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada BNNP Sumut. Upaya Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan sinergi yang baik dan terintegrasi antara Bea Cukai Kualanamu, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan BNNP Sumut.

” Meskipun dalam masa Pandemi Covid-19, upaya penyalahgunaan Narkotika tetap marak, jadi perlunya untuk meningkatkan kewaspadaan aparat serta perlu nya sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan masyarakat, Narkoba Adalah musuh bersama “, ungkap Haji Elfi Haris SH, MHum kepada awak media

Dalam Konferensi Pers ini yang dihadiri oleh Parjiya (Ka. Kanwil DJBC Sumut), Kombes Pol Sempana Sitepu (Kabid. Pemberantasan BNNP Sumut),

Elfi Haris Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu menyatakan, ” bahwa, Penindakan Narkotika ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus menerus menjaga NKRI dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum lain seperti BNN”.

Elfi Haris juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) serta ikut dan berperan aktif dalam memberantas sindikat narkotika ini dengan menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat, demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (albs70).

Pos terkait