Aksi Unjuk Rasa ( UNRAS) Lanjutan Selasa Di PT Socfindo Lae Butar

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI-Berdasarkan surat pemberitahuan di resort Kapolres Aceh Singkil desa kampung baru kecamatan Singkil Utara kabupaten Aceh Singkil sabtu tanggal 16 /10/2021.

Dalam surat tersebut memberitahukan ke Kapolres Aceh Singkil melalui kasat intelkam pada tanggal 14 Oktober 2021 untuk malaksanakan aksi demo/unjuk rasa ( UNRAS) ke perusahaan PT Socfindo Lae Butar.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan adanya aksi Unjuk Rasa (UNRAS) pada hari kamis tanggal tanggal 14 Oktober 2021 yang mana telah menunjukkan bahwa PT Socfindo Lae Butar telah melangkah jauh sehingga melampaui batas oleh oknum asisten efdeling (ll) HERU Damanik melakukan kekerasan terhadap perempuan yang menyandang rehabilitasi buk Suriyani warga kampung Pandan Sari Blok (2) kecamatan gunung meriah.

Dalam berakhir nya acara demo tersebut Herman , ketua Badan Adpokasi Indonesia (BAI) perwakilan Aceh Singkil akan melanjutkan aksi demo pada minggu selanjutnya bersama Irfan Ependi.ucap Herman.

Aksi selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2021 yang sebagai kordinator aksi (1) Irfan Ependi warga kampung Tulaan dan kordinator aksi (2) Herman warga kampung Lae Butar kecamatan gunung meriah,

Akan segera meminta perusahaan PT Socfindo Lae Butar segera melakukan Relisasi Plasma yang 20% atau seluas 900 hektar berdasarkan dari jumlah hak guna usaha ( HGU) dan tanah Inclave yang seluas 150 hektar bersama dengan kompensasi setiap bulanan bagi warga yang tekena dampak dari pengangkutan buah kelapa sawit yang sehari hari beraktivitas.

Apalagi ada beberapa perusahaan seperti PT. Socfindo saat Ini Sedang dalam Proses kepengurusan Izin Pembaharuan Jangan sempat kita menunggu 30 tahun kedepan mari kita bersama sama kawal ini semua,

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Peraturan Menteri Pertanian Nomor:98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang sudah dua kali direvisi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:29 Permentan/KB.410/5/2016 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor.21/Permentan/KB.410/6/2017.” dan telah dipertegas dalam turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021. Para Pemegang HGU perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 % dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dikabupaten Aceh Singkil.

Saat ini ketua kordinator aksi (1) kordinator aksi (2) sebagai penanggung jawab dan di dukung oleh para tokoh masyarakat dan pemuda pemudi dan juga BPG kampung masing masing ,dan apabila juga pihak perusahaan PT Socfindo Lae Butar tidak merelisasi tuntutan kami akan melanjutkan aksi besar besaran kelanjutan pada minggu selanjutnya , tegas Irfan Ependi.(Aiyub Bancin)

Pos terkait