Masyarakat Suro Baru’Minta Inspektorat Proses Dana BUMK Dan Fisik Ta, 2018-2021

Aceh Singkil. NAK – Desa Suro Baru’ kecamatan Suro Makmur kabupaten Aceh Singkil telah terjadi penggelembungan Dana BUMK Dan Kegiatan Fisik.

Menurut keterangan masyarakat kampung suro baru’ di tahun anggaran 2018 pernah komplin kepala kampung Suro Baru’ bersama masyarakat terkait pembelanjaan dana badan usaha milik desa ( BUMdes).ujar Herman Bancin.

Bacaan Lainnya

Setelah di adakan musyawarah untuk penyelesaian keterlibatan kepala kampung Suro Baru’ sebagai pengadaan barang dan jasa untuk meraih keuntungan.

Karena kami sebagai masyarakat minta di musyawarah kan kepada kami masyarakat apa apa saja yang di belanjakan dan sisanya berapa, akhirnya dari jumlah dana yang di belanjakan sisa Rp 89.000.000.jelas Herman Bancin.

Dan selanjutnya pada tahun 2019 kembali menganggarkan sebesar Rp 299.000.000 tambah Rp 89.000.000.juga sama juga seperti semula tanpa musyawarah terbuka , sehingga Kami menduga dana BUMDES desa Suro Baru’ tetap utuh, dan Kami menduga dana tersebut di gelapkan oleh direktur BUMK kampung Suro Baru’.tegad Herman.

Senin tanggal 2/9/2021 masyarakat desa suro baru’ resmi’ melaporkan ketua BUMdes, dan mantan kepala kampung Suro Baru’ ke Inspektorat Aceh Singkil.

Berhubung saat itu irban inspektorat tidak beradae di ruangan nya , sehingga surat masyarakat di bagian umum, persyaratan pelaporan Poto copy KTP dan surat laporan bermatrai dan kami dari inspektorat akan segera memproses, kalau memberikan komentar nanti langsung saja ke Irban inspektorat nanti .jelas nya.

(Aiyub bancin)

Pos terkait