Masyarakat Bersama Ibuk2 Surati BPG Kampung Suka Makmur, Keberatan Terkait dugaan Perjinahan

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI-Masyarakat kampung Suka Makmur kecamatan gunung meriah menyurati badan permusyawaratan gampong ( BPG) agar hukum Perjinahan di cambuk sesuai Qanon Aceh senin tanggal 28/9/2021.

Lina Yanti, masyarakat Suka Makmur meminta badan permusyawaratan gampong ( BPG) agar hukum Jinayat Perjinahan di serahkan kepada Qanon Aceh agar di cambuk.Ujar Lina Yanti.

Bacaan Lainnya

Menurut Lina Yanti lagi jikalau kehadiran kami di tempo hari kekantor desa Desa Suka’Makmur untuk meminta kepala Desa agar Perjinahan yang di lakukan oleh sdr Ponijan 42 tahun dan sdri Fiki 30 tahun agar di serahkan ke WH bukan untuk menghadiri perdamaian pesejukan orang Tegas Lina.

Buk Saini, juga menambahkan dengan adanya surat kami layang kan ke bapak BPG dengan maksud agar tegaknya hukum syariat Islam di bumi Sekh Abdurrauf Aceh Singkil, sehingga tidak ada berpihak pihak , sedang dulunya juga pernah terjadi pada kaum kita di desa Suka Makmur ini, hanya beberapa tekko pola atau sebutan lain Tuak ,eh menerima hukum syariat Islam dan di Cambuk.ungkap Saini.

Dan kami dari seluruh persatuan Perwiritan kampung Suka Makmur ini menolak dan keberatan apa yang di lakukan para oknum oknum perangkat kampung mempersejuk orang berjinah, Kami akan takut di kemudian hari menjadi contoh kedepannya, kata Saini.

“Enak aja sudah berjinah malah dapat pesejukan ,”ada apa ini.ujar beberapa umak umak Perwiritan.

Juli Sedarma Berutu, ketua badan permusyawaratan gampong ( BPG) desa Suka Makmur pada saat kompirmasi tentang surat laporan masyarakat bersama umak umak kelompok Perwiritan sudah di terima , namun selanjutnya saya akan menyurati intansi terkait pertama dulu ke kecamatan dan tembusan ke WH , jelas nya pada tanggal 20/9.

Sesuai dengan yang di sampaikan umak umak Perwiritan , memang benar saya sendiri tidak ada di libatkan sesuai dengan surat perdamaian yang di lakukan para pelaku perjinahan , dan setelah itu saya di undang untuk perdamaian dan persejukan Perjinahan dan saya juga tidak menghadirinya.ujar Juli Sedarma Berutu.

Dan ini salah surat masyarakat yang terima dan akan kita tindak lanjut berdasarkan hukum syariat Islam sebagai mana yang sudah di atur dalam Qanon Jinayat nomor 6tahun 2014 , dan akan kita sampaikan kepada polisi Wilayatul Hisbah (WH) ke kabupaten Aceh sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi .ujar Juli Sedarma Berutu.(Aiyub Bancin)

Pos terkait