KLHK Ungkap Alasan Menghentikan Aktivitas Salah Satu Penambang Bauksit diduga Ilegal Di Pulau Dabo Singkep

LINGGA/NEWSSANTIKORUPSI-Tim Ditjen Gakkum KLHK pada Rabu (22 September 2021) berhasil menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Tambang Yeyen Bintan Pratama (PT.YBP). Hal ini berkat dukungan dan kerjasama dengan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lingga.

Tim, mengamankan 2 unit alat berat, 8 unit dump truck, serta menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang, di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam-Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Dan Tim juga telah mengamankan 2 orang pekerja dan 8 orang supir dump truck untuk dimintai keterangan. Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran siaran persnya.

Bacaan Lainnya

Dalam lansiran edaran surat siaran pers dijelaskan, “Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan. Namun demikian, untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan tergolong tindak pidana dan akan kami proses secara hukum. Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, 23 September 2021, di Jakarta.

Lebih lanjut, Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, mengatakan, “Operasi ini diawali hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau. Selanjutnya melalui hasil pengecekan lapangan diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep. Untuk itu, kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan
Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini.”

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 unit ekskavator, dan 8 unit dump truck, diamankan di Pos Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dabo Pemkab Lingga, tepatnya di Implasmen timah Dabo Kecamatan Singkep, hal ini guna memudahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil KLHK akan memeriksa dan meminta keterangan 2 orang pekerja dan 8 orang sopir dump truck guna mengungkap dan menjerat penanggungjawab atau pemodal atau aktor intelektualnya.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kehutanan dalam perkara mengerjakan,
menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, yang diatur dalam Pasal 78 Ayat 12 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 Angka 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Selain itu pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, Tegasnya.

Selanjutnya dijelaskan, Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana. Tutup Rasio Ridho Sani dalam siaran pers nya.

Menanggapi penjabaran KLHK tersebut, Hingga berita ini disiarkan. Pihak yang disebutkan sebagai penanggungjawab atau pemodal atau aktor intelektualnya belum bisa dikonfirmasi terkait hak jawab dan sanggahannya.

(Mhmd)

Pos terkait