Ketua BPI KPNPA RI DPD Kabupaten Batu Bara Angkat Bicara, Nasabah Bank BSI

BATU BARA/NEWSSANTIKORUPSI.COM- Terkait agunanan yg belum dikembalikkan oleh pihak Bank BSI kepada nesabah atas nama Harris Hariyanto , SE. Ketua BPI KPNPA RI DPD Kabupaten Batu Bara Erwinsyah Sinurat, SH angkat bicara, dan meminta dengan tegas, agar pihak Bank BSI dapat mengembalikkan kepada nasabah tersebut.

” sebelum berganti nama dari BSM ke BSI pernah juga terjadi hal yang sama kepada klien saya, atas nama Poniman, Pak Amin dll, dgn menggunakan refrensi notaris RF, nasabah sdh lunas tapi sertifikat belum dikembalikan, namanya aja yg berganti, sistemnya tetap sama ” , ujar Erwinsyah, SH. Kepada awak media, Sabtu, 18/09/2021.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan, Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Melihat pada ketentuan di atas, hak tanggungan tersebut hapus karena Anda sudah melunasi utang.

Lalu, Erwinsyah Sinurat SH, juga mengatakan, ” nasabah Bank Syariah Mandiri kantor cabang indrapura Kabupaten Batu Bara, atas nama Aris Harianto, dengan alamat Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, akhirnya kembali menempuh jalur hukum, di Pengadilan Agama Kisaran Kabupaten asahan “.

” Pasalnya, Surat Agunan milik Aris Harianto tak kunjung dikembalikan, oleh Bank Syariah Mandiri kantor cabang Indrapura, segala kewajiban telah diselesaikan oleh aris harianto tanpa ada kendala apapun, namun surat agunan yang akan disertifikatkan belum juga dikembalikan, padahal korban (Nasabah) sudah melunasi semua pembiayaan, sudah menerima bukti pelunasan yang pertama pada tahun 2014, saat itu yang menjadi Kacab berinisial is, pelunasan kedua pada tahun 2015 “, ujar Erwin.

korban didampingi penasehat hukumnya kembali memasukkan surat permohonan eksekusi di pengadilan agama kisaran, untuk menuntut kepastian hukum atas keputusan mahkamah agung.

” Pada tahun 2012 yang mana saat itu masih nama PT Bank Syariah Mandiri (BSM), korban ditawari lahan yang ditanami kelapa sawit seluas 12 Ha, namun karena keuangan tidak cukup, pihak PT BSM menawarkan pembiayaan, namun harus memasukkan agunan lain, sebagai pendamping dan penyerahan agunan, semua tercatat dalam serah terima ” terang nya.

Tergugat 1, kantor cabang Bank Syariah Mandiri yang sekarang menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), saat diminta keterangan oleh media tidak bersedia, juga dihubungi via seluler pun juga tidak diangkat. Begitu juga tergugat 2, pihak Notaris Rifa Ida Hafni, tidak berada dikantor dan ketika dihubungi via seluler juga tidak terhubung sama sekali.

Penasehat Hukum Aris Harianto, Nashril Haq Lubis mengatakan, ” kliennya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum, padahal pihak tergugat saat itu masih bernama Bank Syariah Mandiri, sudah kalah di Pengadilan Agama Negeri kisaran bahkan kasasi juga dimenangkan oleh kliennya, termohon harus mengembalikan surat tanah bersertifikat ditambah uang 2 ratus juta lebih “.

Korban Aris Harianto, meminta pihak yang tergugat agar mematuhi hukum yang berlaku, saat ini korban telah dirugikan oleh tergugat, terhitung sejak 2015 dirinya merasa dirugikan, karena sertifikat tanahnya masih belum dikembalikan.
wwc- Nashril Haq Lubis SH, kuasa hukum Aris Harianto, wwc- Aris Harianto, korban

Penasehat Hukum Aris Harianto meminta kepastian hukum dan keadilan rakyat, sangat yakin kalau keadilan masih bisa ditegakkan di bumi pertiwi. (albs70).

Pos terkait