B.A.I Desak Kejari Segera Menetapkan Tersangka Pengadaan Kapal KMP 3 Aceh Singkil

ACEH SINGKIL/NEWSSANTIKORUPSI-Badan Adpokasi Indonesia (BAI) Aceh Singkil meminta kejaksaan segera menetapkan tersangka kasus Kapal KMP 3 senilai Rp 1,2 miliar tahun anggaran 2018.

Sakdam Husain ketua Investigasi B.A.I selasa tanggal 21/9 menyampaikan kemedia ini agar Kejari Aceh Singkil bisa segera menetapkan tersangkanya.

Bacaan Lainnya

Menurut Sakdam Husein terkait kasus tersebut sudah mempublik karna kita mengetahui bersama pengadaan tersebut dari tahun 2018 Sumber dana Alokasi Khusus ( DAK) afirmasi senilai Rp. 1.2 Miliar Yang kita anggap sangat fantastis dengan kondisi Kapal KMP 3 Aceh Singkil tersebut.

Apa lagi hari ini Tim Kejari Sudah menyita kapal KMP 3 tersebut, Kuat dugaan berdasarkan hasil penyidikan kita patut menduga bahwa Ada dugaan ada kuat sarat Korupsi Kolusi dan Nipotisme (KKN) dan perbuatan melawan hukum kita melihat dalam kasus ini bahwa Kejari tidak main – main terhadap pelaku korupsi yang merugikan uang Negara khususnya Kabupaten Aceh Singkil, jelas Sakdam Husein.

Melalui BAI.Sakdam Husein, sudah seharusnya berdasarkan Dua Alat bukti yang cukup kita harap Kejari Aceh Singkil bisa secepatnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sementara,

Kita kewatir tersangka nantinya berupaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ini, suatu apresiasi yang luar biasa buat Kejari karna selama kepemimpinan Pak Kejari Muhammad Husaini, SH. MH banyak kasus – kasus besar yang ada di Aceh Singkil ini terbongkar,

Suatu prestasi yang luar biasa sebenarnya dimana kepercayaan masyarakat kembali tumbuh dalam pemberantasan Korupsi di Tanoh Betuah Aceh Singkil ini.tutup Sakdam Husein.(Aiyub Bancin)

Pos terkait