Diduga tak terima kekalahnya Yosafati waruwu & pengacaranya ngamuk di kantor pengadilan Gusit

GUSIT/NEWSSANTIKORUPSI.COM-Diduga Tak terima dengan dengan kekalahan atas kasus Perdata Sengketa tanah Yosafati Waruwu sebagai Penggugat Ngamuk Di pengadilan Negeri Gunungsitoli (6/8) Membuat sejumlah orang yang berada di dalam ruangan PTSP Terkejut
Juma’at 06/08/2021

Kabarnya, Kasus ini telah putus pada tanggal 28 Juli 2021 Dengan nomor Register perkara perdata No.61/Pdt.G/2020/PN.GST,

Bacaan Lainnya

Menurut Yosafati Waruwu sebagai penggugat pada saat memberikan penjelasan depan di pengadilan Negeri Gunungsitoli Mengatakan,

” Saya Melihat petugas disini Lalai artinya, Petugas disini mengatakan bahwa petugasnya kenak covid-19, Kelalai berikutnya sistem rusak, Dan keputusan yang diambil pengadilan Gunungsitoli saya terima namun yang tidak saya terima adalah Salinan putusan tersebut sampai saat ini belum sampai ditangan saya pada hal sudah 9 Hari telah ada putusan dari di pengadilan Negeri Gunungsitoli”, Ucap Yosafati yang membuat dirinya diduga Ngamuk di kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Selanjutnya ditempat yang bersamaan Fadel Perdamean Batee,SH Sebagai hakim dan Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli Menyampaikan,

” kita sudah jelaskan kepada Penggugat dan Pengacaranya bahwa hal ini terjadi karena Kelalaian dalam sistem apalagi sekarang memakai Jaringan Online”, Ucap Fadel Menjelaskan kepada Awak media Saat memberikan penjelasan di depan kantor pengadilan Negeri Gunungsitoli itu,

Sampai berita ini diturunkan Budi Dawolo,SH Selaku Kuasa Hukum Penggugat tidak Berkomentar sedikit pun terkait kedatangan mereka bersama Kliennya di pengadilan Negeri Gunungsitoli, (Tim)

Pos terkait