DIDUGA CARUT MARUT PENEGAKAN HUKUM IBU PERUSAK GEMBOK PENINDASAN

Provinsi Sumatra Utara

LABUSEL/NEWSSANTIKORUPSI.COM-Kasus ini bermula dari akses jalan transportasi untuk mengangkut hasil panen di tutup dengan menggunakan palang yang di kunci dengan gembok oleh orang suruhan Bak Juang Ginting (mantan Ketua KUD) dan juga merupakan anggota DPRD Labuhan Batu Selatan yang memaksa ibu tersebut beserta dengan para Petani setempat menjual hasil panen sawit kepadanya. Hal ini sudah sering terjadi, bahkan kadang hasil sawit mereka sampai bermalam di lahan karena tidak bisa keluar, ada bukti video pada tanggal 2 September 2020 orang suruhan Bak Juang membawa senjata tajam kelewang dan tidak mau untuk membuka kunci palang.

Bacaan Lainnya

Karena mereka sangat lelah menghadapi hal seperti ini yang sangat merugikan mereka dan mereka terus-menerus mendapatkan intimidasi dengan gaya premanisme dari orang-orang suruhan Bak Juang Ginting, maka mereka mendatangi Polsek Torgamba untuk membuat laporan/pengaduan terkait hal ini dengan membawa rekaman video pemalangan jalan yang dilakukan oleh orang suruhan Bak Juang Ginting sebagai barang bukti. Tetapi Polsek Torgamba tidak mau menerima laporan/pengaduan mereka tanpa alasan yang jelas.

Akibat dari lelahnya mereka menghadapi tindakan semena-mena yang dilakukan dengan cara-cara premanisme oleh seorang yang katanya wakil rakyat, dan tanpa adanya kepedulian dari Polsek Torgamba terhadap apa yang mereka rasakan, maka mereka melakukan perlawanan untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai WNI yang seharusnya memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, tanpa membeda-bedakan apakah kaya atau miskin, apakah pejabat atau rakyat kecil. Dan sebagai bentuk perlawanan dan perjuangan mereka, salah satunya adalah kejadian tanggal 01 Oktober 2020 tersebut, dimana Ibu tersebut sendiri membuka paksa palang yang menghalangi akses transportasi supaya mereka dapat mengeluarkan dan menjual hasil panen dari kebun milik mereka sendiri, dengan cara merusak gembok tersebut.

Dalam PETIKAN PUTUSAN Nomor 294/Pid.C/2020/PNRap, seorang ibu rumah tangga yang memperjuangkan hak dan ekonomi keluarga, seorang ibu rumah tangga yang tidak mau menjual hasil panen sawit kepada Bak Juang Ginting. Dan harus terampas haknya untuk mengurus rumah tangga selama 2 bulan hanya karena sebuah gembok yang menghalangi kelompok ibu tersebut sebagai petani.

Kemudian ibu tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, tetapi disini pun ibu tersebut tidak memperoleh keadilan. Putusan banding Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yaitu pidana penjara kurungan badan 2 bulan buat ibu tersebut, dan menolak banding ibu tersebut, sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1830/Pid/2020/PT.Mdn Jo. Nomor : 294/Pid. C/2020/PN Rap, tanggal 08 Februari 2021 atas nama Terdakwa Ellis Nurwani Simanullang.

Mengenai tindak pidana
Pasal yang dikenakan kepada Ibu Ellis Nurwani Simanullang adalah pasal 407 ayat (1) KUHPidana Jo. Perma R.I Nomor: 12 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana, dengan kualifikasi Tindak Pidana “Perusakan Ringan”. Pasal 407 ayat (1) sendiri menyebutkan “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”
Penutupan akses manfaat jalan yang dilakukan oleh Bak Juang Ginting

Pada dasarnya penutupan akses manfaat jalan adalah merupakan sebuah tindak pidana dan jika dikaitkan dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Khusus yang mengatur tentang Jalan yaitu UU No 38 Tahun 2004 pada pasal 63 ayat (1) yang menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Pasal 12 ayat (1) sendiri menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”
Dan apa yang dimaksud dengan manfaat jalan sendiri disebutkan dalam penjelasan pasal 11 ayat (2) yang disebutkan dalam UU tersebut yaitu

“yang dimaksud dengan ruang manfaat jalan adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya. Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki. Ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar, dari ruang manfaat jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.”

Mengenai mekanisme Peradilan Tindak Pidana Ringan Mekanisme Peradilan Tindak Pidana Ringan yang diterapkan kepada Ibu Ellis Nurwani Simanullang juga terdapat kekeliruan dalam mekanisme peradilannya yang mana terhadap kasus ibu tersebut tidak adanya dilakukan mekanisme Mediasi, yang mana jika Mediasi tidak berhasil maka dilanjutkan dengan persidangan dengan hakim tunggal, sebagai mana yang disebutkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum pada Bab II Isi Pedoman Nomor 2e yang menyebutkan “Penyelesaian perkara tindak Pidana ringan melalui keadilan restoratif (restorative justice) dapat dilakukan dengan ketentuan telah dimulai dilaksanakan perdamaian antara pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait yang berperkara dengan atau tanpa ganti kerugian.” Dan selanjutnya pada huruf h menyebutkan “dalam hal kesepakatan perdamaian tidak berhasil, maka hakim tunggal melanjutkan proses pemeriksaan.” Huruf i menyebutkan “Selama persidangan hakim tetap mengupayakan perdamaian dan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam putusannya.
Hakim perkara hanya sebagai corong Undang-undang

Dalam Kasus ini Hakim yang mengadili perkara harusnya mengadili secara filosofis dan hati nurani masyarakat. Karena penjatuhan hukum kurungan 2 bulan kepada Ibu Ellis Nurwani adalah tidak sesuai. Karena Ibu Ellis dalam hal ini sudah lanjut usia dan juga memiliki pekerjaan yang berat untuk merawat anak-anaknya. Dan dalam kasus ini Ibu Ellis Nurwani juga memperjuangkan suatu yang mulia yaitu Ibu tersebut bukan saja memperjuangkan haknya sebagai petani akan tetapi dia juga tidak tinggal diam ketika melihat kawan-kawan ibu tersebut yang juga sebagai petani ditindas dengan cara tidak diperbolehkan mengeluarkan hasil lahan mereka. Patutlah apa yang telah dilakukan ibu ini dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Akan tetapi hal ini tidak terdapat baik dalam fakta persidangan ataupun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Hal ini dapat diduga apakah peradilan yang dilakukan melihat dari sisi Ibu Ellis Nurwani saja ataukah dalam peradilan tersebut telah terjadi berat sebelah dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.

Berbuntut pada Pelaporan Akun Facebook Kasus Ibu Ellis ini berbuntut kepada pelaporan akun Facebook Welson Sjahpoetra Radjagoekgoek. Dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemarana nama baik melalui media sosial facebook. Perlu dikaji lagi apakah tindak pidana tersebut secara pembuktian sudah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik. (Tim)

Pos terkait