Bupati Nias Barat Sampaikan Surat Edaran Aturan Pakaian Dinas ASN

NIAS BARAT/NEWSSANTIKORUPSI.COM-Bupati Nias Barat melalui Surat Edaran Nomor 060/2327/SE/ORG/2021, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat tanggal (18/08/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Spil Negara (ASN) dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat, sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

I. Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
1. Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemkab Nias Barat, meliputi :
a. Pakaian Dinas Harian (PDH);
b. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada perangkat daerah tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
d. Pakaian Dinas Harian (PDH) camat;
e. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) camat;
f. Pakaian Dinas Upacara (PDU) camat;
g. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

2. Untuk hari Senin dan Selasa, PNS menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki.

3. Untuk hari Rabu, menggunakan (PDH) kemeja putih, dan celana/rok hitam.

4. Untuk hari Kamis, PNS menggunakan PDH batik dan/atau pakaian khas daerah.

5. Untuk hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober, PNS menggunakan PDH batik.

6. Untuk hari Jumat, PNS dapat menggunakan pakaian bebas rapi/sopan atau pakaian olah raga lengkap atau sesuai instruksi.

7. Pakaian seragam batik Korpri dan celana/rok warna biru tua digunakan pada saat:
a. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
b. Tanggal 17 setiap bulan;
c. Upacara hari besar nasional;
d. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.

II. PDH warna khaki atau warna gelap model safari kemeja lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi Pratama (Eselon II).

III. Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
a. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Senin sampai hari Rabu,
b. PDH batik dan/atau Khas Daerah digunakan pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menindaklanjuti surat edaran ini kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) unit kerja masing – masing. (Sabar)

Pos terkait