Asal Muasal Sengketa Lahan SD Negri 014739 Tahun 2020 Yang Beralih Nama UPTD SD Negeri 12 Desa Dahari Selebar

BATU BARA/NEWSSANTIKORUPSI.COM- Nama Ahli waris yang menggugat sebidang tanah, Ismail (alm), Nino beralamat di Desa Bulan Bulan, dan Momat Beralamatkan di Medan, melalui Kantor Penasehat Hukum Low Office Harmuzan Sitorus & Associates, yang dengan ukuran tanah nya, sebelah Utara dan Timur selebar 35 meter, dan sebelah Timur dan Barat sepanjang 82 meter, lokasi tanah nya terletak di Desa Dahari Indah Kecamatan Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara, Jumat, 27/08/2021.

Katerangan Surat Tanah Hibah tersebut adalah alm Miyah Binti Kocik pada saat usia 37 tahun, yang telah menghibahkan sebidang tanah untuk di bangun Sekolah Dasar Inpres, alm H. Mohd Jamil Bin Lobai Umar pada saat itu sebagai Kepala Kampung Dahari sebagi penerima surat hibah tersebut, dan penyerahan nya pada tanggal 27 Mei 1977, yang di saksikan oleh saksi 1 kabur alias kurang jelas nama nya, dan dengan saksi 2 adalah Amir asan, yang bertanam kan pohon kelapa ( kebun kelapa ).

Bacaan Lainnya

Tanah tersebut di bangun gedung Sekolah Dasar Inpres pada tahun 1978, yang pada saat itu masih menjadi Kabupaten Asahan (Kisaran), dan saat ini Sekolah Dasar Inpres tersebut sudah menjadi Sekolah Dasar Negri 12, yang terletak di Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, setelah pemekaran wilayah Kabupaten pada tahun 2008.

Mulai timbul nya permasalahan atau gugatan ahli waris tersebut disemasa Ok Arya yang menjadi selaku Bupati Batu Bara yang silam, di pada saat setelah terjadinya pemekaran Kabupaten, dan pada saat itu yang menjadi Kepala Dinas Pendidikan pada saat itu adalah Zainal Alwi, yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2013.

Fotocopy surat hibah tanah sekolah ditemukan dari Kepala Desa Dahari Indah Ishak dengan segel thn 1959, dan hibah thn 1977, yang mana pada waktu itu dari pihak ahli waris mengadakan tuntutan, pada jaman Kepala Dinas Zainal Alwi dan Bupati Batu Bara Ok Arya.

Waktu itu, ahli waris meminta kepada kepala desa, agar untuk melegeskan surat hibah, dengan melampirkan surat hibah yang Asli, maka ahli waris memfotocopy kan, surat hibah tersebut telah di leges desa, maka ada pertinggal untuk desa, yang surat pertinggal untuk desa telah di fotocopy kan oleh desa, serta desa menyerahkan fotocopy tersebut kepada pihak sekolah, yang menerima adalah Imran Bahri Spd selaku Kepala Sekolah.

Yang mana, isi surat tersebut tertera dengan ukuran sebelah Utara 40 meter berbatas dengan kebun saya ( Miyah ), selatan 40 meter berbatas dengan kebun pasar umum, Barat 80 meter berbatas dengan saya sendiri ( Miyah ), Timur 80 meter berbatas dengan saya sendiri ( Miyah ).

” saya menjadi heran, UPTD SD Negeri 12 Dahari Indah, memiliki ukuran tanah yang berbeda dengan yang telah di hibah kan oleh alm Miyah pada tahun 1977 “, tandas Imran. (albs70).

Pos terkait