Wakil Bupati Nias Barat Berhentikan Kades Ambukha kec, lolofitu moi sementara

Nias Barat. NAK – Bertempat di Kantor Camat Lolofitu Moi,Lakukan Di evaluasi Dana Desa wakil Bupati Nias barat Dr.Era-era Hia MM.M.Si yang dihadiri oleh

Kepala Dinas PMD, Inspektur, Camat Lahomi, Kasubbag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa pada Dinas PMD, Staf (Dinas PMD, BPKPAD dan camat Lolofitu Moi), dan di hadiri Kepala Desa Ambukha kemudian Kepala Desa Hiliuso,sejumlah BPD dan para Tokoh. Rabu, ( 14/07/2021 ) .

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si., menyampaikan
Hari ini kami berhentikan sementara Kades Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi sampai menyelesaikan dan mempertanggunjawabkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Kami juga menyerahkan kasus ini ke penegak hukum. Dan Kepada Kades Hiliuso telah memberikan peringatan keras agar segera menyelesaikan segala temuan Inspektorat selama ini.

Di laanjutkan Era-era Hia sebutkan Tindakan tegas ini sebagai upaya kami menertibkan penggunaan Dana Desa danAnggara Dana Desa( ADD) agar dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan.Adapun hasil evaluasi yaitu:

Desa Ambukha:
1. Dalam rangka memutus rantai permasalahan yang terjadi di Desa Ambukha maka Kepala Desa Ambukha diberhentikan sementara sampai dengan penyelesaian LHP Tem Inspeketorat.
2. Camat Lolofitu Moi segera mengusulkan Pj. Kepala Desa Ambukha.
3. Segala kasus akan ditindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sumaterabutara

Desa Hiliuso:
1. Atas temuan LHP Tim Inspektorat, Kepala Desa akan menyelesaikan selambat-lambatnya paling lama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya Berita Acara ini.
2. Sekretaris Desa wajib melaporkan data Aset paling lambat hari Jumat tanggal 16 Juli 2021.
3. Bendahara Desa segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban Anggara Dana Desa selama ini.

(Sabar)

Pos terkait