Tanggul dan Dam Sungai Yang Terletak di Desa Tanah Merah Terancam Roboh Akibat Galian Pasir

Batu Bara, newssantikorupsi.com- Tanah Merah, Bendungan atau dikenal tangul Sungai Tanjung yang terletak di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, mulai terlihat kerusakan parah dan terancam bakal alami roboh, akibat pengusaha yang membandel tetap melakukan aktifitas galian C diduga ilegal, dengan menggunakan alat berat excavator long.

Bendungan yang di kenal dengan tanggul sungai yang terletak di Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, mulai terlihat kerusakan parah yang akan berdampak alami kerobohan, Pengusaha galian pasir seolah tidak mengindahkan kerusakan, yang akan mengakibat longsor, dampak dari beroperasinya aktifitas galian tersebut, Jumat, 09/07/2021.

Bacaan Lainnya

Aktifitas sekitar pengerukan terlihat pada pinggiran sekitar mengalami kerusakan dan erosi yang cukup parah, bahkan mengancam robohnya Dam Bendungan tanggul yang berada tak berapa jauh dari lokasi galian tersebut, sekitar di radius seratusan meter dari lokasi beroperasinya Galian pasir tersebut.

Kuat dugaan dari kegiatan tersebut adalah Ilegal, yang di buktikan dari hasil kompirmasi dari awak media kepada salah satu instansi BPPRD Razali mengatakan, ” bahwasanya kegiatan tersebut tidak adanya laporan kepada kami, dan mengenai perpajakan nya juga, tidak adanya laporan itu juga, intinya, mereka tidak ada melaporkan tentang pajak kegiatan itu “.

Saat Team BPI KPNPA RI DPD Kabupaten Batu Bara melakukan Sidak langsung kelapangan, kelokasi galian pasir tersebut, melihat kerusakan tebing tebing sungai yang mulai rusak, yang akan di khawatir kan akan berdampak longsor, dan akan bisa merobohkan bendungan atau Dam .

” Sempat juga pekerjaan galian pasir itu berhenti dalam beberapa saat, namun belakangan ini mulai beroperasi kembali, dan kami pun pernah menutup portal tersebut pada malam hari, setelah kami lihat pagi hari nya, portal sudah dalam keadaan terbuka “, ujar salah seorang masyarakat, yang tak mau di sebutkan inisial nya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Azhar, saat di hubungi dari via kontak Whatt app nya oleh team BPI KPNPA RI DPD Kabupaten Batu Bara mengatakan, ” sewaktu kami meninjau kelokasi (sidak) ke lokasi galian tersebut, tidak menemukan satu pun penanggung jawab dari galian pasir itu, namun melihat escavator long tetap melakukan aktifitas pengerukan pasir tersebut “.

” kegiatan ilegal ini harus segera ditertibkan, karna bila kegiatan tersebut terus berlangsung akan bisa mengakibatkan kerusakan yang lebih besar lagi “, ujar Azhar.

“ Kita akan melakukan langkah langkah lebih tegas lagi, dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, akan membentuk team guna melakukan penertiban untuk kedepan nya, agar tidak membahayakan bagi masyarakat, serta bisa membuat kerugian bagi masyarakat, yang akibat nya bisa banjir kelak, Sebab dari kerusakan tersebut berdampak dengan kepentingan orang banyak “, tegas Azhar.

Sekedar informasi, Bendungan tanggul sungai Tanjung Desa Tanah Merah tersebut, tempat pengairan dari ratusan hektar areal persawahan, dari di dua Kecamatan yakni Kecamatan Air Putih dan Sei Suka, yang juga salah satu dari daerah penghasil lumbung padi yang banyak di Batu Bara. (albs70)

Pos terkait