Dinas Kominfo Nisbar Klarifikasi Bemberitaan Akun feecbok

Nias Barat. NAK – Pemerintahan Kabupaten Nias Barat/Dinas Komunikasi dan Informatika

Alamat: JIn. Sockamo-Hatta / Nomor1 Blok C-5 Lahomi/ Kode Pos: 22863/ c-mail:kominfonisbar.bloke 5agmaul.com.

Bacaan Lainnya

Siaran Pers Nomor :001/SP/KOMINFO/07/2021Tanggal : 08 Juli 2021 Tentang Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Nias Barat terhadap pemberitaan media sosial facebook a.n. Aryu Meriang Halawa.

Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat mengklarifikasi berita media sosial pada tanggal 07 Juli 2021 atas nama ARYU MERIANG HALAWA yang berbunyi “Yth Bupati dan wakil Bupati soguna bazato Nias Barat. Kmi mohon utk menegur kadis pendidikan

Borododo gulo yang selalu memperlambat gaji honor daerah dengan berbagai alasan terlambat..sampai saat ini gaji bln mei masih ditahan oleh kadis tersebut… saya dengar info bahwa baru bisa cair tgl 10 juli mungkin baru jatuh tempo Hitungan Laba

Bunga. Dia rela masyrkat bnyak menderita hnya demi Bunga yg gak seberapa. Kalau perlu, non jobkan oknum tersebut”.

Berita tersebut tidak benar dan tidak berdasar, oleh karena pencairan honor Guru Kontrak Daerah dapat dijalaskan bahwa harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

1. Masing-masing Guru Kontrak Daerah harus memiliki Surat Keterangan Aktif yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dimana Guru Kontrak Daerah mengajar/bekerja;

2. Guru Kontrak Daerah harus memiliki nomor rekening bank yang masih aktif.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat mengusulkan pencairan gaji/honor Guru Kontrak Daerah secara kolektif kepada BPKP-AD Kabupaten Nias Barat. Proses pengajuan pembayaran gaji/honor Guru Kontrak Daerah telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat bagi yang memenuhi syarat tersebut di atas sebanyak 2(dua) kali:

1. Tahap pertama pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah yang diajukan sebanyak 1.098 orang

Guru Kontrak Daerah, Tahap kedua pada tanggal 06 Juli 2021, jumlah yang diajukan sebanyak 22 orang Guru Kontrak Daerah. Bahwa berita tentang gaji honorer daerah tersebut telah dibungakan oleh Dinas Pendidikan

Kabupaten Nias Barat adalah sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan karena penampungan anggaran honor GKD berada di pos anggaran BPKP-AD Kabupaten Nias Barat.

Demikian disampaikan untuk diketahui bersama.

Narahubung:

Nove Karunia Ndraha, SH

Plt. Kepala Seksi Hubungan Media dan Statistik No. Kontak: 0823-6444-4525

e-mail: [email protected](Sumber KominfoNisbar)sabar.

Pos terkait